Sumut Terkini

Pengadilan Agama Kisaran Enggan Berkomentar setelah Hakimnya Dikabarkan Dipecat karena Selingkuh

Hakim PA KIsaran itu disanksi oleh Komisi Yudisial (KY) melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (

Tribun Manado
Ilustrasi selingkuh. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Diisukan Hakim di Pengadilan Agama (PA) Kisaran berinisial A dipecat akibat selingkuh.

Hakim PA KIsaran itu disanksi oleh Komisi Yudisial (KY) melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Hakim A terbukti melanggar angka 1 butir 2.2 dan angka 2 butir 2.1 Ayat 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH jo Pasal 5 Ayat 3 huruf e dan Pasal 6 Ayat 2 huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

A dilaporkan oleh istrinya LA ke KY lantaran telah selingkuh saat masih terikat pernikahan. Dalam putusan pengadilan MKH, ada Dua poin yang memberatkan Hakim A.

Pertama, perbuatan Hakim A merusak citra korps Hakim dan lembaga peradilan. Kedua, A mengabaikan dja kali panggilan MKH untuk persidangan etik.

Sedangkan yang meringankan, tidak ditemukan di Hakim A. Namun, usai peristiwa ini, PA Kisaran bungkam dan enggan berkomentar.

Tribun-medan.com berupaya melakukan konfirmasi, namun hingga saat ini PA Kisaran masih enggan berkomentar.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved