Sumut Terkini

BPK Sebut Operasional Mal Pelayanan Publik di Tebingtinggi Jauh dari Standar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara belum mengutamakan kemudahan.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Peresmian Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebingtinggi tahun 2022. Kini MPP ini dievaluasi BPK karena banyaknya fitur layanan yang tak berstandar 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara belum mengutamakan kemudahan kepada masyarakat sebagaimana tujuan awal pusat layanan terintegrasi itu berdiri.

Sebagaimana hasil pemeriksaan, hasil analisis dokumen, observasi/pengamatan, dan wawancara pihak-pihak terkait, BPK melalui suratnya bernomor.73/LHP/XVIII.MDN/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 menemukan celah seperti Informasi pelayanan pada website MPP belum tersedia secara memadai.

Kemudian papan pengumuman informasi jenis pelayanan pada MPP belum menggambarkan ketersediaan pelayanan pada MPP; dan Papan Alur Pelayanan MPP belum tersedia.

Dari hasil pemeriksaan dokumen, analisa peraturan perundang-undangan serta wawancara dengan pihak-pihak pada SKPD oleh Tim pemeriksa BPK RI ditemukan pelayanan pada gerai MPP belum sesuai dengan jenis pelayanan yang dipublikasikan dan penyelenggaraan MPP belum didukung oleh SDM yang berkualitas yang berpengalaman.

"Adanya Infrastruktur pelayanan publik yang belum memadai meliputi akses penggunaan jaringan internet MPP belum sepenuhnya lancar, pemanfaatan monitor dan papan pengumuman elektronik belum maksimal, penyediaan anjungan layanan mandiri belum dimanfaatkan maksimal dan penyediaan sistem aplikasi antrean pelayanan belum memadai" bunyi temuan BPK ini.

Terkait temuan ini, Kepala Pengelola MPP Amris Siahaan yang dikonfirmasi reporter Tribun-Medan.com pada Kamis (2/5/2024) belum memberikan jawaban, baik pesan maupun telepon WhatsApp.

Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih mengatakan sungguh disayangkan adanya temuan hasil pemeriksaan kinerja ini.

Harusnya Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah fitur pemerintahan yang dibanggakan warga sebagai ikon kota.

"Layanan publik faktanya banyak kekurangan yang tidak memenuhi standar layanan bagi masyarakat. Teknologi Informasi pendukung pelayanan di MPP Kota Tebing Tinggi seharusnya memadai, sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB nomor 92 tahun 2021 bahwa penyiapan teknis pelayanan pada MPP terdiri atas penyiapan sistem informasi yang terintegrasi," kata Ratama.

Jejaring Ombudsman ini juga mengatakan ternyata kemungkinan masyarakat belum seluruhnya memperoleh informasi standard pelayanan alias standar pelayanan yang tersedia di MPP yang belum dipublikasikan.

"Pj Wali Kota Tebingtinggi, Pak Syarmadani harus serius dan fokus kepada pengelolaan Mal Pelayanan Publik (MPP). Layanan ini harus semata-mata untuk kesejahteraan rakyat, bukan keuntungan yang lain," tutupnya.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved