Berita Medan

Gugatan Ditolak Hakim PTUN MEDAN, Pemberhentian dan Penunjukan Korsek Bawaslu Langkat Sah

Gugatan tata usaha negara (TUN) tersebut diajukan oleh Syofian Tarigan selaku penggugat melalui tim kuasa hukumnya.

|
Editor: Ayu Prasandi
HO
Tim Kuasa Hukum Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara saat berfoto bersama didepan gedung PTUN Medan. Adapun dalam perkara tersebut, Majelis hakim PTUN Medan menolak gugatan atas Pemberhentian dan Penunjukan jabatan Koordinator Sekretariat (Korsek) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan atas Pemberhentian dan Penunjukan jabatan Koordinator Sekretariat (Korsek) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Gugatan tata usaha negara (TUN) tersebut diajukan oleh Syofian Tarigan selaku penggugat melalui tim kuasa hukumnya.
 
Majelis hakim yang diketuai Alponteri Sagala berpendapat, penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0049/HK.01.01/SU/10/2023 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Korsek Bawaslu Langkat, dalam hal ini sebagai objek gugatan, telah sesuai dengan kewenangan, prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 534.500," bunyi amar putusan Majelis hakim.

Diketahui, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara Feri Mulia Siagian digugat oleh Syofian Tarigan ke PTUN Medan

Syofian diduga merasa tidak terima setelah diberhentikan dan digantikan oleh Rudi Anto Siagian sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Langkat. 

Pergantian itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0049/HK.01.01/SU/10/2023. 

Sebelumnya Syofian telah menjabat di jabatan tersebut sejak 8 Desember 2022. 

Namun pada Oktober 2023, SK Pemberhentian dan Penunjukan jabatan Korsek diterbitkan, Syofian pun dikembalikan ke instansi induknya yakni Pemkab Langkat.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan, Rabu (1/5/2024) gugatan dengan nomor register perkara: 156/G/PTUN.MDN itu telah disidangkan sejak Januari 2024. 

Adapun susunan majelis hakimnya yakni Alponeri Sagala sebagai ketua Majelis hakim dan didampingi dua anggota majelis hakim lainnya, Darma Setia Purba dan Maria Pinkan Telew.

Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Hardi Munte saat dikonfirmasi membenarkan isi putusan tersebut. 

"Ia benar. Majelis telah mengeluarkan putusan terhadap gugatan tersebut. Dalil-dalil gugatan tidak beralasan hukum dan gugatan ditolak seluruhnya.

Tim Hukum kita dapat mematahkan dalil-dalil gugatan dengan bukti, saksi dan ahli yang kita hadirkan di persidangan" ucap Hardi Munte.

Hardi pun mengapresiasi putusan itu. Menurutnya, Majelis hakim telah memutus perkara tersebut secara cermat, teliti dan profesional. 

"Kita mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved