Breaking News

Berita Medan

Besok, Komisioner Bawaslu Medan Akan Jalani Sidang Tuntutan di PN Medan, Perkara Pemerasan

Adapun Komisioner Bawaslu Medan itu diadili karena melakukan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Medan.

Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/HO
Foto tersangka anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (kanan) dan Fahmy Wahyudi Harahap (kiri), tersangka dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Azlansyah Hasibuan besok akan dituntut pidana di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun Komisioner Bawaslu Medan itu diadili karena melakukan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Medan.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, sidang tersebut rencananya akan digelar di Cakra VIII PN Medan.

"Kamis 2 Mei 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai," isi jadwal persidangan yang dilihat, Rabu (1/5/2024).

Adapun agenda sidang tersebut yakni pembacaan nota tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tuntutan JPU," sambungnya.

Diketahui, tim JPU yang menangani perkara tersebut yakni Nurainun, Fauzan Irgi Hasibuan, Julita Rismayadi Purba, Anggia Yustia Kesuma, Sri Afdhila.

Sebelumnya, dalam persidangan, JPU menghadirkan empat saksi untuk memberikan keterangan.

Para saksi yang dihadirkan yakni Komisioner KPU Medan, Zefrizal, Ferlando selaku pimpinan mediasi, David sebagai Ketua Bawaslu Medan dan Renaldi sebagai Admin KPU.

Dalam persidangan, para saksi yang dihadirkan mengaku tidak mengetahui terkait adanya permintaan uang terhadap calon anggota legislatif tersebut.

Dikatakan JPU seusai persidangan, bahwa para saksi mengatakan bahwa pada pertemuan mediasi, pihak termohon meminta agar pihak pemohon dapat memenuhi untuk penyelesaian masalah memasukan ijazah SMA yang salah.

"Berdasarkan persidangan, mereka tidak mengetahui semua tentang permintaan uang itu, intinya mereka kembali kepada kesepakatan itu, bahwa mereka pada pertemuan mediasi pihak pemohon ini bisa memenuhi untuk penyelesaian masalah memasukan ijazah SMA  yang salah," kata Jaksa, Kamis (4/4/2024).

Selain itu, terkuak bahwa, terdakwa Azlansyah mengaku, bahwa permintaan uang tersebut atas perintah Zefrizal selaku Komisioner KPU Medan.

Awalnya, Azlansyah mengaku bahwa Zefrizal meminta uang Rp 100 juta. Namun, terdakwa mengatakan bahwa nilai tersebur terlalu besar.

"Terdakwa bilang bahwa permintaan uang itu sebenarnya dari Zefrizal, dan jumlah uang itu Rp 100 juta. Kemudian Azlansyah bilang jumlah itu terlalu besar jadi mungkin Azlansyah tidak terima dengan pengakuan bahwa Zefrizal tidak mengetahui aliran dana itu," ungkap Jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved