Tribun Wiki

8 Tahapan Ibadah Haji di Tanah Suci dari Kemenag

Kementerian Agama pernah memberikan panduan terkait tahapan ibadah haji di Tanah Suci. Berikut ini ulasannya

Editor: Array A Argus
Kemenag via Tribunnews
Sejumlah jemaah asal Indonesia saat melaksanakan ibadah haji di Mekkah 

Mabit dilaksakan di Muzdalifah, Mekkah.

Pelaksanaan Mabit mulai setelah tengah malam hingga sebelum terbit fajar.

Jemaah haji mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melontar jumroh di Mina, salat subuh di awal waktu, dan berangkat menuju Mina.

Jemaah kemudian berhenti sejenak di Masy'aral Haram atau Muzdalifah untuk berdzikir kepada Allah SWT dan mengerjakan salat subuh ketika fajar menyingsing.

Baca juga: Ini Larangan saat Ibadah Haji yang Wajib Diketahui Jemaah, Bisa Kena Denda

4. Melontar Jumroh Aqobah

Melontar jumroh ini dilakukan di bukti Aqobah pada 10 Dzulhijjah dengan 7 kerikil.

Kemudian, dilanjutkan dengan menyembelih hewan kurban.

5. Tahalul Awal

Tahalul awal adalah tahapan di mana jamaah haji melepas ihram haji setelah mengerjakan sebagian amalan haji.

Tahap awal Tahalul dilakukan setelah selesai melontar jumroh Aqobah, dengan mencukur atau memotong rambut minimal tiga helai.

Kemudian, jemaah boleh mengenakan pakaian biasa dan melakukan semua hal yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan badan.

Baca juga: Amalan Sederhana yang Pahalanya Setara Ibadah Haji

6. Thawaf Ifadhah

Jamaah yang ingin melakukan Thawaf Ifadhah (mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali) di hari yang sama, dapat pergi ke Mekkah untuk Thawaf.

Kemudian membaca Talbiyah sambil masuk ke Masjidil Haram melalui Baabussalam, dilanjut Thawaf.

Setelah Thawaf, kemudian disunnahkan mencium Hajar Aswad, salat sunnah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam, salat 2 rakat di Hijt Ismail yang berada di kawasan Masjidil Haram.

7. Sa'i dan Tahalul Akhir

Setelah Thawaf, kemudian dilanjut dengan Sa'i atau berlari-lari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwa dalam 7 kali perjalanan.

Kemudian, dilanjutkan dengan Tahalul kedua, yaitu mencukur atau memotong rambut minimal tiga helai.

Setelah Tahalul, semua perbuatan yang dilarang selama Irham telah dihapuskan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved