Sumut Terkini

Status Bandara Internasional Sisingamangaraja XII di Silangit Dicoret, Ini Keterangan GM Bandara

Menurut GM Bandara Silangit Ardon Marbun, Bandara Internasional Silangit berubah menjadi bandara domestik. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Bandara Silangit di Kabupaten Tapanuli Utara sebelum ada keputusan Kemenhub tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang diterbitkan pada 2 April 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit masuk dalam daftar yang status Internasionalnya dicoret. Melalui Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang diterbitkan pada 2 April 2024, ada 18 status bandar udara internasional dicabut di Indonesia. 

Menurut GM Bandara Silangit Ardon Marbun, Bandara Internasional Silangit berubah menjadi bandara domestik. 

"Langkah Menteri Perhubungan untuk Penguatan Layanan Penerbangan Domestik Menteri Perhubungan Indonesia telah mengambil langkah penting dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 yang menetapkan perubahan status Bandara Silangit dari bandara internasional menjadi bandara domestik," ujar Ardon Marbun, Selasa (30/4/2024). 

"Keputusan ini menandai titik balik dalam pengelolaan dan pemanfaatan infrastruktur udara yang terletak di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara," sambungnya. 

Ia terangkan, Bandara Silangit Sebelumnya dikenal sebagai salah satu bandara internasional yang melayani penerbangan langsung ke dan dari beberapa negara tetangga.

Ia sebut, kini Bandara Silangit kini akan lebih difokuskan pada pelayanan penerbangan domestik. 

"Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan efisiensi dan mengoptimalkan layanan penerbangan di dalam negeri," tuturnya. 

"Perubahan status Bandara Silangit merupakan bagian dari strategi yang lebih luas dalam pengembangan infrastruktur transportasi udara di Indonesia,"ungkapnya.  

"Hal ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat konektivitas antar-pulau dan mendukung pertumbuhan ekonomi regional. Penerbangan domestik di Indonesia terus mengalami pertumbuhan pesat, dengan jumlah penumpang yang terus meningkat setiap tahun," sambungnya. 

Sementara itu  Dengan perubahan status Bandara Silangit, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memenuhi kebutuhan akan layanan penerbangan di kawasan Sumatera Utara dan sekitarnya. 

Selain itu, perubahan status ini juga membuka peluang baru bagi pengembangan pariwisata di wilayah sekitar Bandara Silangit. 

Kabupaten Tapanuli Utara memiliki potensi pariwisata yang besar, dan kehadiran bandara domestik dapat memudahkan akses bagi wisatawan domestik yang ingin menjelajahi pesona alam dan budaya yang dimiliki oleh daerah tersebut. 

"Meskipun statusnya telah berubah, Bandara Silangit akan tetap memberikan layanan terbaik kepada penumpang dan pihak terkait. Upaya pengembangan infrastruktur, peningkatan fasilitas, dan pemberdayaan SDM akan terus dilakukan guna memastikan keberlangsungan operasional bandara yang optimal," ungkapnya. 

Menurutnya, perubahan status Bandara Silangit menjadi bandara domestik merupakan langkah strategis yang akan mendukung peningkatan konektivitas udara dalam negeri, memperkuat sektor pariwisata, dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera Utara serta sekitarnya.  

Selain itu Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan transportasi udara bagi masyarakat Indonesia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved