Tribun Wiki
Catat! Ini Sanksi Bila Mundur Usai Lulus Tes CPNS 2024
Inilah sanksi berat bagi calon CPNS yang nekat mundur jika sudah dinyatakan lulus dalam seleksi
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
Peserta yang mengundurkan diri setelah diberitahukan penerimaan akan dikenakan denda sebesar Rp 25.000.000,-.
-Peserta yang mengundurkan diri setelah diangkat menjadi CPNS akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000.000.
Peserta yang diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri setelah mengikuti Pelatihan Informasi Dasar dan pelatihan lainnya akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,-.
Denda ini merupakan bagian dari upaya instansi untuk menekan angka pengunduran diri peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi dan dinyatakan lulus.(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Profil Prof Yohanes Surya, Fisikawan yang Pilih Mundur dari Jabatan Komisaris Independen PT Telkom |
|
|---|
| Profil Petrus Fatlolon, Eks Bupati Tanimbar yang Dulunya Dosen, Kini Masuk Penjara |
|
|---|
| Profil dan Agama Aisha Retno, Penyanyi Keturunan Indonesia yang Sebut Batik dari Malaysia |
|
|---|
| Profil Andi Syaqirah Jainal atau Syaqirah Sidrap, Pedangdut dengan Julukan Ratu Penghayatan |
|
|---|
| Profil Gabriel Han Willhoft, Pesepak Bola Berdarah Indonesia Gantung Sepatu di Usia Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-CPNS-2024_Tahapan-Seleksi-CPNS-2024_.jpg)