Sidang Ratu Narkoba

Diminta Tanggapan Soal Tuntutan Mati yang Ditujukan ke 6 Terdakwa Perkara Narkotika, PH : Nantilah

Selain Hanisah, selanjutnya JPU juga membacakan nota tuntutan terhadap kelima terdakwa lainnya.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Tarigan saat membacakan nota tuntutan terhadap keenam terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4/2024). Dalam nota tuntutannya, keenam terdakwa dituntut pidana mati perkara 52 kg sabu dan 323 ribu pil ekstasi. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Penasihat Hukum (PH) terdakwa perkara 52 kilogram sabu dan 323 ribu pil ektasi irit bicara saat dimintai tanggapan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Diketahui, keenam terdakwa dalam perkara ini yakni Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah bin Zakaria, Al Riza alias Riza bin Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Tarigan menuntut keenam terdakwa perkara narkotika dengan pidana mati.

"Mengadili, meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Hanisah dengan pidana mati," kata Jaksa Rizkie Andriani, Senin (29/4/2024).

Selain Hanisah, selanjutnya JPU juga membacakan nota tuntutan terhadap kelima terdakwa lainnya.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada para terdakwa. 

Saat dimintai tanggapan mengenai tuntutan tersebut, PH terdakwa, Mahadir hanya merespon singkat.

"Nantilah hari Kamis (2/5/2024) kita sampaikan ya," kata Mahadir sembari meninggalkan awak media, Senin (29/4/2024).

Namun, dalam persidangan, dihadapan Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution, Mahadir menyebutkan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Dalam persidangan, JPU menilai, bahwa perbuatan keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, hal memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Terdakwa merupakan jaringan internasional," kata Jaksa.

Sementara, tidak ada hal meringankan yang ditemukan pada diri keenam terdakwa.

"Tidak ada hal meringankan," ucapnya.

(Cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved