Medan Terkini

Daftar Retribusi Sampah di Medan Berdasarkan 3 Tipe, Viral di Medsos

Warga Kota Medan dihebohkan dengan kenaikan retribusi sampah yang cukup tinggi. Hal itu menjadi viral di sosial media.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Kendaraan melintas di samping tempat pembuangan sampah liar di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Minggu (28/4/2024). Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menaikkan tarif retribusi sampah yang telah disepakati oleh pihak DPRD dan Pemko Medan, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

"Kenaikan tarif retribusi sampah itu berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Perda tersebut harus dijalankan karena merupakan keputusan Pemkot Medan dan DPRD Medan," jelasnya kepada Tribun Medan Kamis (4/4/2024).

Menurutnya,kenaikan tarif retribusi sampah masih cukup wajar. Hanya saja, banyak masyarakat yang terkejut.

"Sebenarnya sebelum kenaikan tarif retribusi sampah, sosialisasi sudah sering dilakukan kepada masyarakat. Cuman, kenaikan baru dilakukan dalam bulan ini. Sehingga banyak yang kaget" ucapnya.

Sosialisasi itu, katanya dilakukan melalui pihak kecamatan maupun media sosial.

Dijelaskannya, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran retribusi sampah untuk tempat tinggal dibagi dalam 3 kategori.

"Setiap kategori, di bagi ke dalam lokasi rumah di pusat kota dan pinggir kota yang kemudian disesuaikan dengan jalan rumah tinggal tersebut," tuturnya.

Dikatakan Husni, tarif terbesar retribusi sampah terbaru adalah Rp 148.225 untuk rumah tangga tipe 1 di pusat kota dan jalan utama.

"Sedangkan tarif terendah adalah rumah tangga tipe 3 di pinggir kota yang berada di jalan kolektor dan lingkungan," ucapnya.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, berikut besaran retribusi sampah di Kota Medan:

1. Rumah Tangga Tipe 1 (>300 M⊃2;)

Pusat Kota

• Jalan Utama: Rp 148.225 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 103.758 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 74.113 per bulan

Pinggir Kota

• Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved