Berita Viral
PERAN Hendry dan Fandy Lingga Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Resmi Tersangka
Kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun menyeret nama baru. Dua kakak adik Hendry Lie dan Fandy Lingga ditetapkan s
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun menyeret nama baru. Dua kakak adik Hendry Lie dan Fandy Lingga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka turut terlibat dalam persekongkolan pertambangan timah ilegal di Bangka.
Penetapan dua bos Sriwijaya Air ini menambah daftar tersangka korupsi timah.
Ada lima tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah.
Menurut Kejagung, Hendy Lie pendiri Sriwijaya Air berperan membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS terkait aktivitas ilegal korupsi timah.
Bersama adiknya, ia diduga berperan dalam pengkondisian pembiayan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.
Dalam kasus ini, Hendry Lie disebut sebagai beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN).
Sedangkan Fandy Lingga merupakan Marketing PT TIN.
Seperti apa pernyataan lengkap Kejagung termasuk peran tersangka lainnya yang terdiri dari Kepala Dinas dan mantan kepala Dinas ESDM Babel?
Baca juga: 25 Link Twibbon Hari Puisi Nasional 2024 dan Kumpulan Karya Chairil Anwar
Baca juga: Prediksi Skor Man United Vs Burnley, Jaga Peluang Demi Tiket Eropa, Live Streaming Jam 21.00 WIB
Baca juga: SETELAH 2 Debt Collector, Aiptu FN Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan, Dipatsuskan Polda Sumsel
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Tersangka yang ditetapkan kali ini berjumlah lima orang yang terdiri dari dua swasta dan tiga penyelenggara negara.
Penetapan kelima tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukam alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) di Gedung Kartika Kompleks Kejaksaan Aguung.
Teruntuk swasta, tim penyidik telah menetapkan inisial HL dan FL sebagai tersangka.
HL merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN).
| PANTAS Hamzah Hamid Anggota DPRD Tolak Pengaspalan Depan Rumah, Ternyata Masih Mulus Baru Diperbaiki |
|
|---|
| FAKTA Sebenarnya EP Sempat Ngaku Anak Propam dan Bawa Mobil Barang Bukti ke DC: Saya Minta Maaf |
|
|---|
| PENGAKUAN EP Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti Jalan-jalan ke Mal, Kini Minta Maaf |
|
|---|
| RESMI Melapor, Wardatina Beberkan Bukti CCTV Inara Rusli Jalin Hubungan Gelap dengan Suaminya |
|
|---|
| JOKOWI Dituding Masih Cawe-cawe, Sindiran Ahmad Ali: Ada Nenek-nenek Puluhan Tahun Jadi Ketua Partai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasus-korupsi-timah-yang-merugikan-negara-Rp-271-t.jpg)