Berita Viral

PERAN Hendry dan Fandy Lingga Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Resmi Tersangka

Kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun menyeret nama baru. Dua kakak adik Hendry Lie dan Fandy Lingga ditetapkan s

|
HO
Kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun menyeret nama baru. Dua kakak adik Hendry Lie dan Fandy Lingga ditetapkan sebagai tersangka.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun menyeret nama baru. Dua kakak adik Hendry Lie dan Fandy Lingga ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka turut terlibat dalam persekongkolan pertambangan timah ilegal di Bangka. 

Penetapan dua bos Sriwijaya Air ini menambah daftar tersangka korupsi timah

Ada lima tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah

Menurut Kejagung, Hendy Lie pendiri Sriwijaya Air berperan membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS terkait aktivitas ilegal korupsi timah.

Bersama adiknya, ia diduga berperan dalam pengkondisian pembiayan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.

Dalam kasus ini, Hendry Lie disebut sebagai beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN).

Sedangkan Fandy Lingga merupakan Marketing PT TIN.

Seperti apa pernyataan lengkap Kejagung termasuk peran tersangka lainnya yang terdiri dari Kepala Dinas dan mantan kepala Dinas ESDM Babel?

Baca juga: 25 Link Twibbon Hari Puisi Nasional 2024 dan Kumpulan Karya Chairil Anwar

Baca juga: Prediksi Skor Man United Vs Burnley, Jaga Peluang Demi Tiket Eropa, Live Streaming Jam 21.00 WIB

Baca juga: SETELAH 2 Debt Collector, Aiptu FN Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan, Dipatsuskan Polda Sumsel

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Tersangka yang ditetapkan kali ini berjumlah lima orang yang terdiri dari dua swasta dan tiga penyelenggara negara.

Penetapan kelima tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukam alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) di Gedung Kartika Kompleks Kejaksaan Aguung.

Teruntuk swasta, tim penyidik telah menetapkan inisial HL dan FL sebagai tersangka.

HL merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved