CPNS 2024

Cara Mengatasi NIK yang Tidak Terdaftar dalam Seleksi CPNS 2024

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) tidak lama lagi akan segera dibuka. Seleksi CPNS 2024 akan dibuka pada bulan Mei

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ilustrasi CPNS 2024 

TRIBUN-MEDAN.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) tidak lama lagi akan segera dibuka.

Seleksi CPNS 2024 akan dibuka pada bulan Mei

Oleh karena itu, calon peserta sudah mulai mempersiapkan diri dari sekarang untuk seleksi CPNS 2024.

Khususnya, mempelajari tentang Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang menjadi syarat penting pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.

Yang mana, kadang ada beberapa pelamar yang terkendala jika NIK yang mereka daftarkan bermasalah atau tidak terdaftar di Disdukcapil.

Namun, calon peserta jangan sampai khawatir karena berkaca pada seleksi CPNS 2023, ada solusi terbaik dalam mengatasi NIK yang tidak ditemukan saat pendaftaran CPNS dan PPPK, yaitu bisa melalui Help Desk di sscasn.bkn.go.id.

Lantas, bagaimana solusi untuk NIK yang tidak ditemukan saat pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2024? Berikut ulasan lengkapnya.

Cara Mengatasi NIK Tidak Ditemukan dan Tidak Sesuai

1. NIK dan No.KK Tidak Ditemukan

Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/

Masukkan Nama, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, Tempat Lahir (sesuai KTP) dan Tanggal Lahir (sesuai KTP);

Masukkan juga kode Captcha sesuai dengan yang tertera pada layar.

Setelah semuanya lengkap diisi Submit

2. NIK Didaftarkan Orang Lain

Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved