Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu
Penampakan Rumah Mewah Milik Bupati Labuhanbatu Erik Adrada yang Disita KPK di Medan
Rumah tersebut terletak di blok G 48 perumahan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Rumah putih dengan dua lantai yang ada di komplek perumahan mewah itu tampak sepi. Gerbang hitam setinggi 3 meter tampak terkunci, tepat di depan pintu masuk terdapat plakat berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin DIK/09/DIK.00/01/01/2024 tanggal 12 Januari 2024. Tanah dan bangunan ini telah disita dalam hal tindak pidana Erik Adrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu periode 2021/2024, dkk. Dilarang menduduki, menguasai atau melakukan tindakan hukum tanpa izin KPK," tulis plakat milik KPK seperti yang dilihat tribun-medan, Jumat (26/4/2024).
Rumah yang ditaksir seharga Rp 5,5 milliar itu disita KPK pada 25 April 2024 semalam.
Rumah tersebut terletak di blok G 48 perumahan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Pantauan tribun-medan, rumah itu tampak baru selesai direnovasi. Terlihat di sekitar rumah masih ditemukan material bangunan.
Tak ada orang yang berhasil ditemui di sana. Berdasarkan keterangan KPK, rumah tersebut adalah milik Erik yang diduga terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Sementara itu, juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, penyitaan aset dilakukan pada Kamis semalam.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan aset yang diduga dimiliki oleh tersangka EAR, bupati Labuhanbatu, yang terletak di Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari kemarin, tanggal 25 April," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024.
Dia menjelaskan bahwa rumah mewah tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Erik. Nilai estimasi dari bangunan tersebut adalah sebesar Rp5,5 miliar.
"Estimasi nilai rumah tersebut adalah sebesar Rp5,5 miliar," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Erik sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Labuhanbatu pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024.
Selain Erik, KPK juga menetapkan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai anggota DPRD Labuhanbatu, serta Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) sebagai tersangka dari pihak swasta.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penampakan-rumah-Bupati-Labuhanbatu-Erik-Adrada-yang-ditaksir-seharga-Rp-55-milliar.jpg)