Sumut Memilih

KPU Sumut Terima Rp 705 Milliar Dana Hibah Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar mengatakan, ada pun dana yang sudah diterima KPU Sumut sebesar Rp 705 milliar. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Ketua KPU Sumut saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

Dan berikut adalah tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024.

5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan. 

24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon. 

27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon. 

27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon. 

22 September 2024: penetapan pasangan calon. 

25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye.

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara. 

27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved