Sumut Memilih
KPU Sumut Terima Rp 705 Milliar Dana Hibah Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar mengatakan, ada pun dana yang sudah diterima KPU Sumut sebesar Rp 705 milliar.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Dan berikut adalah tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.
27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.
27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon.
22 September 2024: penetapan pasangan calon.
25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye.
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara.
27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Sumut-saat-diwawancarai-beberapa-waktu-lalu.jpg)