Polres Toba

Sikat Praktik Perjudian, Satreskrim Polres Toba Tangkap Pelaku Saat Sedang Menunggu Pembeli Togel

Satreskrim Polres Toba menangkap seorang pria berinisial DDN (47) Petani, merupakan warga Simpang 3 Siahaan Desa Nauli Kecamatan Sigumpar

Editor: Arjuna Bakkara
IST
DDN (47) warga Simpang 3 Siahaan Desa Nauli Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba melakukan perjudian jenis Togel Hongkong diamankan Sat Reskri Polres Toba. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TOBA-Satreskrim Polres Toba menangkap seorang pria berinisial DDN (47) Petani, merupakan warga Simpang 3 Siahaan Desa Nauli Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba melakukan perjudian jenis Togel Hongkong.

Penangkapan terhadap pelaku ini di Warung milik marga Siagian, di Simpang 3 Siahaan Desa Nauli Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Rabu (24/04/2024) sekira pukul 21.10 Wib

Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson M Panjaitan SH mengatakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Toba mendapat informasi tentang adanya kegiatan jual beli judi Togel Hongkong di salah satu kedai yang berada di simpang 3 Siahaan Desa Nauli Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba.

Mendapati informasi tersebut, Tim pun bergerak melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut

Pada saat dilokasi Tim memperhatikan seseorang sesuai dengan ciri ciri yang di infokan sedang duduk duduk di dalam kedai sambil memegang  handpone miliknya.

Selanjutnya Tim mendekat dan memperkenalkan diri dari pihak kepolisian dan melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang kemudian mengaku bernama DDN.

Dari hasil pemeriksaan Tim menemukan 2 unit hp yang berisikan tebakan judi togel Hongkong dan satu lembar kertas berisi tulisan tebakan judi togel hongkong.

Barang bukti yang di amankan petugas berupa 1 (satu) unit Hp Infinix warna putih dengan nomor kontak 08887868740 berisi situs judi togel "OLEX TOTO" dan nomor tebakan togel Hongkong, 1 (satu) unit Hp Nokia warna Merah dengan nomor kontak 085361927757 berisi nomor tebakan togel hongkong, 1 (satu) lembar kertas kecil berisi tebakan togel Hongkong dan Uang tunai sebesar Rp. 120.000 dengan rincian uang pecahan Rp. 50.000 dua lembar, pecahan Rp. 20.000 satu lembar.


Setelah cukup bukti Tim kemudian membawa dan mengamankan Pelaku ke Kantor Sat Reskrim Polres Toba untuk proses Selanjutnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved