Viral Medsos

Nasib Siswi di Kalbar, Dirupaksa Ayah saat Sedang Tidur, Buka Mata Pelaku Sudah di Atas Tubuhnya

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengatakan, perbuatan tak senonoh itu akhirnya diketahui ibu korban dan langsung membuat laporan polisi.

Editor: Satia
freepik
Foto ilustrasi anak dirudapaksa ayah 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pria di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) tega memperkosa anak kandung sendiri.

Pelaku yang diketahui berinisial R (38) ini merudapaksa anaknya ketika korban sedang tidur.

Diketahui, korban yang dirudaksa oleh ayah kandungnya ini beruisa 14 tahun.

Baca juga: Diduga Gegara Depresi, Siswi di Kupang Pilih Akhiri Hidup di Rumah Kosong Area Perkebunan

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengatakan, perbuatan tak senonoh itu akhirnya diketahui ibu korban dan langsung membuat laporan polisi.

“Saat ini pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wahyu kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Wahyu menerangkan, peristiwa pencabulan terjadi di rumah pelaku, Sabtu (16/3/2024) pukul 24.00 WIB.

Saat itu, korban bersama temannya baru pulang dari pasar malam dan hendak masuk kamar untuk tidur.

Baca juga: Lantang Nyatakan Jokowi Bukan Lagi Kader, TKN Tantang PDIP Tarik Semua Menteri dari Kabinet Jokowi

“Sekitar pukul 24.00 WIB, korban merasakan hal aneh di area vitalnya, korban pun terbangun, saat korban membuka matanya, bapak kandung korban sudah berada di atas tubuhnya,” terang Wahyu.

Terancam 15 tahun penjara

Seketika itu juga, korban berteriak dan pelaku langsung mengenakan celana lalu berpura-pura memasang kelambu di kamar tidur.

Beberapa hari kemudian, korban menghubungi ibunya yang berada di luar kota untuk melaporkan kejadian tersebu

 

 

"Mendengar cerita anaknya ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya, pelaku pun ditangkap,” ungkap Wahyu.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan dilakukan karena khilaf.

Baca juga: Kepala BNN Pusat Sebut Tanjungbalai-Asahan Penyumbang Narkotika Terbesar se Indonesia

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Artikel ini Tayang di Kompas.com

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved