CPNS 2024
Aturan Penggunaan E-Meterai dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK 2024) akan segera dimulai.
TRIBUN-MEDAN.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK 2024) akan segera dimulai.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024, salah satunya terkait aturan penggunaan E-Meterai.
Aturan penggunaan materai ini dicantumkan dalam surat instansi. Kepala BKN No. 9 Tahun 2021 tentang penggunaan meterai pada dokumen seleksi calon aparatur sipil negara.
Bagi para calon pelamar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, Anda perlu mengetahui aturan penggunaan meterai sebagai berikut
1. Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya atau meterai bekas pakai.
2. Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Sementara itu, SSCASN telah membuat kebijakan terkait penggunaan meterai elektronik (M- Meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI.
Pembubuhan e-meterai dapat dilakukan langsung pada https://meterai-
Apa Itu E-Meterai
Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa dokumen elektronik memiliki status hukum yang sama dengan dokumen kertas.
Oleh karena itu, diperlukan perlakuan yang sama antara dokumen kertas dan elektronik, oleh karena itu pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021.
Materai elektronik adalah salah satu bentuk meterai elektronik dengan karakteristik khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yang di dalamnya terdapat unsur pengaman.
Meterai elektronik digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Berikut daftar dokumen yang menjadi syarat pendaftaran CPNS beserta ukuran filenya, dikutip dari laman SSCASN:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
| 1.123 Peserta CPNS Pemko Medan Lolos SKD, Bersaing Perebutkan 551 Formasi |
|
|---|
| BKD Sumut Catat 8.437 Pelamar Rampung Ikuti SKD CPNS |
|
|---|
| Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan beserta Bobot Nilainya |
|
|---|
| Bobot Nilai, Rangkaian Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024, Pengumuman Hasil Tes |
|
|---|
| Cara Mengatasi Sertifikat SKD CPNS 2024 yang Tidak Ditemukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-CPNS-2024_.jpg)