Viral Medsos
6 FAKTA DAN MOTIF Pembunuhan Kartika Diah Pratiwi, Sang Kekasih Ditangkap Melalui Anjing Pelacak
Janda muda berinisial KM berusia 28 tahun ini ditemukan tinggal tulang belulang di perkarangan rumah kekasihnya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang janda muda dihabisi kekasihnya sendiri di Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Wonogiri, Jawa Tengah.
Janda muda bernama Kartika Margarety Diah Pratiwi (28) alias KM itu ditemukan tinggal tulang belulang di perkarangan rumah kekasihnya.
Pelaku, sang kekasih, bernama Supriyanto (44).
Korban ditemukan sebulan setelah dinyatakan hilang oleh keluarganya.
Dikutip dari TribunSolo.com, korban KM dinyatakan hilang pada 26 Maret 2024 lalu.
KM disebut oleh keluarganya hilang secara misterius. Sebab, korban tiba-tiba tak bisa dihubungi oleh keluarga.
Baca juga: Takut Orang Tua Murka, Siswi di NTT Melahirkan Sendiri di Kos, Bayinya Ditemukan Tewas Dalam Koper
Baca juga: Kekurangan Pemain, Asprov Sumut Yakin Waktu 6 Bulan Ciptakan Tim Sepak PON Sumut Lebih Baik
Berikut fakta-fakta dan motif pembunuhan KM yang dirangkum Tribun-Medan.com, Rabu (24/4/2024).
1. Korban dibunuh lalu dibakar
Tersangka Supriyanto (44) membunuh lalu membakar jasad korban KM dan menguburkannya di perkarangan rumah.
Jasad KM kemudian ditemukan tinggal kerangka terkubur di pekarangan rumah Supriyanto di Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Senin (22/4/2024).
Diketahui, pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih yang sudah lama menjalin hubungan asmara.
2. Motif pembunuhan KM
Adapun motif Supriyanto nekat menghabisi nyawa KM karena korban ingin kembali rujuk dengan suaminya.
"Motif karena sakit hati," kata Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Rabu (24/4/2024).
Motif pertama, kata AKP Anom Prabowo, karena korban menyampaikan kepada pelaku bahwa korban mau rujuk kepada suaminya.
Sebelum melakukan pembunuhan, keduanya sempat cekcok di dapur rumah milik pelaku.
KM pun sempat menyiramkan air panas kepada pelaku.
"Mereka berada di dalam dapur, sempat cekcok dan pelaku disiram air panas oleh korban," katanya.
Setelah pelaku disiram, Supriyanto langsung membekap korban dengan sebuah handuk.
"Korban dibekap dengan handuk selama 8 menit, sampai akhirnya korban seperti orang kejang-kejang,"papar Anom.
Baca juga: Nasib Siswi di Kalbar, Dirupaksa Ayah saat Sedang Tidur, Buka Mata Pelaku Sudah di Atas Tubuhnya
Baca juga: BARU PERTAMA KALI TERPANTAU Gajah Lakukan Ritual Mengubur Anaknya dengan Tanah Disertai Ratapan
3. Jasad korban dibakar
Setelah mengetahui korban sudah tak bernyawa, pelaku membakar jasad korban.
Jasad korban dibakar untuk menghilangkan barang bukti.
"Dibakar untuk menghilangkan barang bukti,"tandasnya.
4. Terungkap berkat laporan keluarga
KM disebut oleh keluarganya hilang secara misterius. Sebab, korban tiba-tiba tak bisa dihubungi oleh keluarga.
"Kurang lebih hilang satu bulan," ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Setelah mendapatkan laporan orang hilang tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan pencarian dan penyelidikan.
Korban dinyatakan hilang pada 26 Maret 2024 lalu.
Dalam penyelidikan, teman dekat korban, Supriyanto (44), telah dicurigai pihak kepolisian.
"Tersangka sebenarnya sudah kami intai dan kami awasi," ucapnya.
Baca juga: Pria Syok Istri Selingkuh dengan Sahabatnya dan Hamil, Tak Mau Diceraikan dan Malah Salahkan Suami
Baca juga: SEJUMLAH PENELITI Sebut Separuh dari Seluruh Kota Besar di China akan Tenggelam, Ini Penyebabnya
5. Polisi turunkan anjing pelacak
Mulanya pelaku tak mengakui perbuatannya. Namun, pihak kepolisian pun menurunkan anjing pelacak untuk mencari jejak keberadaan korban.
Benar saja, di pekarangan rumah pelaku ditemukan kerangka tulang milik korban.
"Setelah melakukan upaya penyelidikan kemudian upaya pencarian korban dengan anjing (K9) dengan menggunakan pelacak di lokasi tersebut," katanya.
Setelah korban ditemukan, akhirnya pelaku tak bisa mengelak lagi. "Saat itu juga baru yang bersangkutan tidak mengelak lagi," tandasnya.
6. Pelaku Residivis Pembunuhan dan suda dua kali bercerai
Ternyata, pelaku adalah seorang residivis pembunuhan berencana.
Selain itu, Supriyanto juga pernah dipenjara selama 11 tahun.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra menuturkan pelaku adalah pekerja serabutan dan melatih silat.
"Supriyanto ini pekerja serabutan dan melatih silat, rumahnya kerap digunakan untuk berlatih silat," ujar Indra, Rabu (24/4/2024).
Mengutip TribunSolo.com, Supriyanto juga tak pernah ikut dalam kegiatan sosial di tengah masyarakatnya.
Selain itu, pelaku ternyata sudah pernah menikah dan telah bercerai sebanyak dua kali.
"Pelaku ini sudah cerai dua kali, dan keterangan dari warga setiap ada orang meninggal, nikah tidak pernah cawe-cawe berkumpul dengan warga," katanya.
Bahkan, pelaku ini terkenal tempramental atau berperilaku kasar terhadap keluarganya.
Atas perbuatannya, Supriyanto dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: VIRAL Emak-emak Ngamuk Sambil Bawa Parang, Marah Gara-gara Utangnya Ditagih: Saya Gak Suka Dipaksa
Baca juga: REAKSI Mertua Saat Haji Isep Izin Menikah Sampai 28 Kali, Istri Muda Dinikahi Saat Usia 17 Tahun
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
pembunuhan janda muda
wonogiri
Anjing Pelacak Ungkap Kasus Pembunuhan
6 Fakta dan Motif Pembunuhan Janda Muda
Kartika Margarety Diah Pratiwi
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Potret-samasa-hidup-Kartika-Margarety-Diah-Pratiwi-28-alias-KM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.