Medan Terkini

Spesialis Pencuri Sepeda Motor di Delitua-Medan Johor Ditangkap, Pelaku Sudah 9 Kali Beraksi

Polisi menangkap spesialis maling sepeda motor bernama Muhammad Ali Imran (22) warga Gang Bersama, Pasar III, Jalan Marindal.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Muhammad Ali Imran (22) spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Delitua dan Medan Johor usai ditangkap Polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap spesialis maling sepeda motor bernama Muhammad Ali Imran (22) warga Gang Bersama, Pasar III, Jalan Marindal.

Ali Imran ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Beat BK 3516 AED milik Marzuki, warga Gang Amri, Kecamatan Delitua pada 21 April 2024.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, pelaku rupanya sudah mencuri sepeda motor sebanyak sembilan kali.

Pencurian sebanyak ini dilakukannya selama kurang lebih setahun sejak tahun 2023.

Sementara di tahun 2024 ia sudah mencuri motor sebanyak enam kali.

"Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 9 kali bersama dengan temanya Saprijal (DPO) dengan rincian "kata Plt Kanit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu, Selasa (23/4/2024).

Ipda Syawal mengungkap, penangkapan Ali bermula ketika sepeda motor milik Marzuki, warga Gang Amri, Kecamatan Delitua hilang dicuri pada 21 April lalu. Tak sampai satu jam, Polisi berhasil menangkap pelaku.

Sejauh ini Polisi masih memburu Saprijal, rekan sesama maling yang beraksi bersama Ali Imran.

Ketika beraksi mereka dengan cara menodongkan senjata tajam maupun mencuri dengan kunci leter T.

"Rekannya masih diburu."

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved