Berita Medan

SEJAK Aturan Parkir Gratis di Medan, Sudah 142 Jukir Diamankan Dishub

142 jukir yang diamankan tersebut diserahkan ke pihak Samapta. Sehingga untuk  hukuman  juga langsung diberikan oleh pihak Samapta.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
HO
Dinas Perhubungan Kota Medan saat mengamankan juru parkir yang masih meminta uang parkir secara tunai, Senin (22/4/2024). Hingga saat ini sudah ada 142 jukir yang diamankan oleh pihak petugas gabungan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Medan Nikmal Lubis mengatakan, total juru parkir (Jukir) yang sudah diamankan sejak diterapkan parkir gratis selain ditempat e-parking sebanyak 142 jukir. 

Diterangkan Nikmal, jukir yang diamankan pun beragam, mulai dari jukir liar, jukir resmi yang tak punya alat dan jukir yang punya alat, tetapi tetap meminta uang  parkir secara tunai. 

Dikatakan Nikmal, 142 jukir yang diamankan tersebut diserahkan ke pihak Samapta. Sehingga untuk  hukuman  juga langsung diberikan oleh pihak Samapta. 

"Sudah ada 142 jukir yang diamankan sejak aturan parkir gratis di lokasi yang bukan e-parking diterapkan,"jelasnya kepada Tribun Medan, Senin (22/4/2024). 

Nikmal mengklaim, sejauh ini program parkir gratis di lokasi e-parking sudah cukup optimal dan berjalan dengan baik. 

"Sudah cukup baik, optimal dan benar-benar terlaksana. Sampai hari ini pun kami masih melakukan penyusuran jukir bersama pihak kepolisian Samapta," ucapnya. 

Disinggung masih banyak jukir yang beralasan alat bayar parkir rusak, Nikmal mengatakan, sejauh ini seluruh alat yang diberikan jukir cukup baik dan dalam keadaan tidak rusak.

"Makanya modus-modus jukir seperti itu juga akan kami amankan ke depannya," ucapnya. 

Nikmal juga menjelaskan, terkait pengesahan retribusi  parkir dengan DPRD Medan dirinya sudah mengetahui. 

"Sudah tahu, tapi sejauh ini kita masih terapkan tarif parkir  yang lama. Untuk detail tentang retribusi parkir terbaru, saya belum bisa banyak beri komentar lanjutan," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan amatan Tribun Medan, masih banyak jukir di area jalan yang bukan lokasi e-parking. 

Namun pantauan Tribun Medan sejauh ini jukir tersebut hampir semua sudah memegang alat pembayaran nontunai.  

Misalnya di Jalan Mongonsidi, Pattimura, Zainul Arifin, semua jukir tersebut sudah memegang alat pembayaran e-parking. 

Dinas Perhubungan Kota Medan saat mengamankan juru
Dinas Perhubungan Kota Medan saat mengamankan juru parkir yang masih meminta uang parkir secara tunai, Senin (22/4/2024). Hingga saat ini sudah ada 142 jukir yang diamankan oleh pihak petugas gabungan.

Parkir gratis di Kota Medan. Itulah aturan yang baru diterapkan di Kota Medan.

Ada pun parkir berbayar hanya berlaku di lokasi Elektronik Parkir atau E-Parking.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved