Pilpres 2024

SAH! MK Nyatakan Presiden Jokowi Tak Lakukan Politisasi Bansos Saat Pilpres, Hakim: Tidak Ada Bukti

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak melanggar Politisasi Bansos.  

HO
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak melakukan Politisasi Bansos.   

"Intinya permohonan mereka itu adalah permohonan omon-omon. Karena gak ada bukti, praduga," ujar dia.

Salah satu faktornya kata dia yakni soal poin penyerahan bantuan sosial (bansos) yang menjadi materi gugatan para pemohon.

Kata Hotman, selama persidangan, tidak ada satupun saksi yang bisa menjelaskan soal poin tersebut.

"Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat, satu pun tapi rakyat tidak diajukan menjadi bukti. Itu kan omon-omon," tukas Hotman.

Tim Hukum Prabowo-Gibran meminta agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD. 
Tim Hukum Prabowo-Gibran meminta agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.  (HO)

Diketahui, dalam sidang PHPU Pilpres 2024, pasangan capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD merupakan pihak pemohon.

Sementara, kubu dari Prabowo-Gibran merupakan pihak terkait, dan KPU RI merupakan pihak termohon.

Sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB, di Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).

Meski sidangnya digabung, namun untuk risalah putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.

Siap Terima Hasil Sidang Sengketa Pilpres

Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyatakan pihaknya siap menang atau pun kalah terkait putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved