Pilpres 2024

SAH! MK Nyatakan Presiden Jokowi Tak Lakukan Politisasi Bansos Saat Pilpres, Hakim: Tidak Ada Bukti

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak melanggar Politisasi Bansos.  

HO
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak melakukan Politisasi Bansos.   

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak melakukan Politisasi Bansos.  

Hal ini diungkap oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum untuk putusan PHPU yang diajukan pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Hakim Ridwan mengatakan, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.

Hal tersebut, kata Ridwan, berdasarkan pernyataan empat menteri yang sempat dipanggil MK untuk memberikan keterangan, beberapa waktu lalu.

Di antaranya Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata Hakim Ridwan Mansyur.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak melanggar Politisasi Bansos.  
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak melanggar Politisasi Bansos.  

Atas alasan tersebut, Hakim Ridwan menyampaikan, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.

Mahkamah mengaku, tidak menemukan hubungan sebab-akibat antara penyaluran bansos oleh pemerintah dengan dampaknya terhadap paslon Prabowo-Gibran.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai lelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," jelas Ridwan.

Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Permohonan 01 dan 03

Tim Hukum Prabowo-Gibran meminta agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD. 

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai Hakim MK bakal menolak semua permohonan dan meminta kepada para pemohon untuk menerima putusan. 

"Iya kita harus optimis. Dan kita menghormati semua pihak, 01 dan 03 kita hormati dan apa keputusannya ya kita taati," uja Otto kepada awak media di Mahkamah Konstitusi RI (MK) jelang putusan sengketa, Senin (22/4/2024).

Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea membeberkan alasan pihaknya meyakini hakim MK bisa menolak gugatan itu.

Kata dia, faktor paling utama karena gugatan tersebut hanyalah omon-omon dan tidak ada bukti, hanyalah sebatas praduga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved