Berita Medan

Penasehat Hukum Alwi Muhajit Sebut Dakwaan Tak Cermat, Kerugian Negara Tak Dapat Dijadikan Acuan

Adapun persidangan kali ini digelar dalam agenda nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit saat beranjak keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/2024). Dalam persidangan, Tim PH terdakwa menilai dakwaan JPU tidak cermat dan menurutnya hasil perhitungan kerugian negara tidak dapat dijadikan acuan karena tidak berasal dari BPK. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Perkara dugaan korupsi dana APD Covid 19 pada tahun 2020 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun persidangan kali ini digelar dalam agenda nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit bersama rekannya Robby Messa Nura.

Keduanya didakwa melakukan korupsi dana pengadaan APD Covid 19 senilai Rp 24 miliar.

Dalam eksepsinya, Penasihat Hukum (PH) terdakwa yakni Hasrul Benny menilai bahwa dakwaan JPU tidak cermat.

"Permohonan, menerima keberatan dari tim PH Alwi Mujahit Hasibuan untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Dakwaan JPU Nomor Register Perkara : PDS-05/L.2.10/Ft.1/03/2024 sebagai dakwaan yang batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hasrul Benny dihadapan Majelis hakim yang diketuai M Nazir, Senin (22/4/2024).

Selain itu, dirinya pun meminta agar Majelis Hakim menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Tak hanya itu, Hasrul juga meminta kepada Majelis hakim untuk memerintahkan JPU agar membebaskan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

"Surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, sehingga tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," ungkapnya.

Hasrul menjelaskan, bahwa eksepsi tersebut diajukan demi kepentingan manusia dan kemanusiaan yang lebih luas.

"Keberatan ini juga merupakan jeritan hati, rasa kecewa, rasa sakit, malu, rasa berontak atas didudukannya terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dalam persidangan ini," ucapnya.

Tak hanya mengenai dakwaan JPU yang dinilai tidak cermat, PH Alwi juga mempersoalkan terkait auditor yang digunakan Jaksa dalam perhitungan kerugian negara senilai Rp 24 miliar.

Menurut Hasrul, berdasarkan UU, yang berhak melakukan audit kerugian negara dalam perkara itu, adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan pihak lain.

"BPK adalah lembaga yang ditunjuk UU untuk melakukan audit kerugian negara. Sementara dalam perkara ini, JPU menggunakan audit independen dari Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako," urainya.

Sehingga, lanjutnya, hasil kerugian negara yang dihitung auditor independen tidaklah dapat dijadikan acuan untuk penyusunan surat dakwaan.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved