Breaking News

Sumut Terkini

Persiapan Pilkada, KPUD Karo Akan Kembali Rekrut Badan AdHoc

Untuk proses rekrutmen petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diketahui sudah diatur dalam Keputusan KPU RI nomo

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
HO
Komisioner KPUD Karo Divisi Sumber Daya Masyarakat (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Sahimin Selian kanan, saat menghadiri rapat kerja persiapan Polkada, di KPU RI, di Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo, akan melakukan perekrutan ulang Badan Adhoc untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Untuk proses rekrutmen petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diketahui sudah diatur dalam Keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2024.

Berdasarkan keterangan Komisioner KPUD Karo Divisi Sumber Daya Masyarakat (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Sahimin Selian, dari keputusan yang baru saja dikeluarkan oleh KPU RI berisikan perihal segala sesuatu yang berkaitan dengan perekrutan Badan AdHoc.

"Dari hasil rapat kemarin di KPU RI, kita akan segera melakukan perekrutan Badan AdHoc untuk Pilkada 2024. Rekrutmen Badan AdHoc dilakukan secara terbuka, hal ini sesuai hasil rapat kordinasi yang diikuti KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," ujar Sahimin, Minggu (21/4/2024).

Dikatakan Sahimin, sesuai Keputusan KPU RI tersebut adapun jadwal yang telah ditetapkan mulai dari pengumuman pembentukan PPK akan dimulai 23-27 April 2024. Kemudian dilanjutkan pengumuman pembentukan PPS mulai 2-6 Mei 2024.

"Untuk masa kerja, Penetapan/Pelantikan PPK berlangsung 15-16 mei 2024 dengan masa kerja 8 (Delapan) bulan hingga januari 2025. Untuk PPS memiliki masa kerja yang sama dengan PPK," ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, tahapan pendaftaran akan dimulai dengan pengumuman, pendaftaran, perpanjangan pendaftaran, penelitian Adninistrasi, pengumuman hasil administrasi, kemudian seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, wawancara, pengumuman hasil seleksi, penetapan dan pelantikan.

"Mekanisme pendaftaran dapat dilakukan mandiri dan Non mandiri serta wajib melakukan regestrasi melalui Aplikasi Siakba KPU," katanya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan KPU Provinsi akan segera melakukan pemetaan KPU Kabupaten/Kota yang mana yang layak menggunakan metode CAT atau konvensional.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved