Northern Green School
Northern Green School Terbukti Tidak Melakukan Diskriminasi Siswa, Begini Penjelasan Sekolah
Kepala Sekolah Northern Green School, Drs. Gunawan tegas bantah adanya tuduhan diskriminasi siswa.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Tria Rizki
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Northern Green School yang berada di Medan, mendapat tuduhan sepihak dari orang tua siswa, yang mengatakan bahwa sekolah melakukan diskriminasi terhadap anaknya.
Drs. Gunawan selaku kepala sekolah Northern Green School menyampaikan, dari kejadian yang telah bergulir sejak tahun 20019 itu, sekolah menanggapi semua tuntutan yang diajukan oleh orang tua siswa tersebut ke beberapa instansi.
Namun demikian, akibat dari laporan laporan yang dilayangkan, sekolah mendapatkan citra buruk dimasyarakat.
Meskipun dari semua laporan, sekolah tidak terbukti melakukan hal yang dituduhkan orang tua siswa tersebut.
"Sebenarnya kasus ini sudah selesai, awalnya bermula dari dua siswa kami yang bertengkar, dengan banyak mediasi sebenarnya kasus tersebut sudah selesai. Tetapi di tahun 2019, orang tua tersebut mengalami masalah dengan guru-guru, sehingga para guru memasukkan surat pengunduran diri karena telah di intervensi dan direndahkan martabat nya," ujar Gunawan.
Kemudian, kata Gunawan dari kejadian itu, orang tua siswa ini melaporkan sekolah ke berbagai instansi. Seperti dinas pendidikan, DPRD kota Medan, Depkumham dan instansi lain, tetapi dari hasilnya, tidak satu pun instansi itu membenarkan tuduhan yang dimaksud.
"Bahkan kasusnya sudah masuk hingga Polda Sumut sampai di gelar perkara dan sudah di SP 3. Tetapi, orang tua tetap tidak terima, sehingga digelar lah perkara ke 2, tetapi kita tetap memenangkannya, karena tidak terbukti sekolah bersalah," jelasnya.
Bahkan kasus ini sudah sampai di Bareskrim Jakarta, disana digelar perkara pula, tetapi hasilnya pun tetap sama SP3 karena tidak cukup bukti.
"Jadi yang mau kita tegaskan disini, bahwasanya kasusnya sudah selesai, dan sekolah tidak terbukti melakukan Diskriminasi kepada siswa manapun. Kita berharap semoga kasus ini tidak lagi masalah baik bagi orang tua dan sekolah," ungkapnya.
Kemudian, Nahruzar Nasution selaku pengacara menyampaikan kasus ini bermula dari perkelahian anak kelas 1 SD, orang tua yang bersangkutan ini tidak terima.
Pengakuan dari sekolah sebenarnya kasus sudah selesai, dan perkelahian tersebut berujung damai, antara kedua siswa.
Tetapi beberapa bulan kemudian, orang tua tidak terima dan melakukan laporan kemana-mana. Bahkan membuat postingan-postingan yang sangat menyudutkan pihak sekolah.
"Sampai saat ini sekolah belum melakukan apa-apa, padahal ada pelanggaran UU ITE disitu. Kasus ini bergulir sejak tahun 2020 sampai pertengahan 2023, artinya 3 tahun saya telah mendampingi pihak sekolah ya," ujar Nahruzar.
Namun, dari semua tuntutan tersebut, Nahruzar memastikan tidak ada satu pun instansi yang menyatakan sekolah bersalah.
Hal tersebut sebab memang tuduhan yang dilayangkan tidak terbukti benar.