Polres Labuhanbatu

Bobol Rumah Habib, Arif Ditangkap Polsek Marbau-Polres Labuhanbatu

AA alias Arif (29) penduduk Dusun V Sinar Jadi Ds Marbau Selatan Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu, Kamis, (18/04/2024). Kapolres

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
AA alias Arif (29) penduduk Dusun V Sinar Jadi Ds Marbau Selatan Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu, Kamis, (18/04/2024) diamankan Polres Labuhanbat 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Sarwedi Manurung SH menangkap seorang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AA alias Arif (29) penduduk Dusun V Sinar Jadi Ds Marbau Selatan Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu, Kamis, (18/04/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu mengatakan peristiwa kejadian pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2024, sekitar pukul 20.11 WIB, di Dusun V Sinar Jadi, Desa Marbau Selatan, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara di rumah korban bernama Habib Puadi.

Pelaku berhasil melakukan pencurian satu unit HP merek Oppo A83 warna hitam dari dalam rumah korban dengan cara masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur.

Atas informasi dan keterangan korban Habib Puadi dan Saksi Nur Maerisa Siagian serta hasil penyelidikan dilapangan bahwa pelaku adalah AA Als Arif maka pada hari Senin, 15/04/2024 sekira Pkl 12.00.Wib Tim Unit Reskrim Polsek Marbau dengan disaksikan perangkat Desa Marbau Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AA Als Arif berikut barang bukti dari tangan pelaku yakni satu unit HP merek Oppo A83 warna hitam.


Pelaku mengakui dengan terus terang perbuatannya dan pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian adalah sepasang celana olahraga warna merah maron.


Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Marbau untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Marbau AKP G. Saragi menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 08.00 Wib, Pelapor/ korban Habib Puadi membuat laporan pengaduan ke Polsek Marbau perihal pembongkaran rumah yang dialaminya, korban mengalami kerugian 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A83 warna hitam dengan kerugian material Rp. 2.900.000.- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved