UTBK SNBT 2024

Larangan saat Tes UTBK-SNBT 2024, Wajib Dipatuhi selama Ujian Berlangsung

Selama mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2024, peserta wajib mengikuti peraturan yang ditetapkan

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribunjabar/tribunnews.com
Larangan saat Tes UTBK-SNBT 2024, Wajib Dipatuhi selama Ujian Berlangsung 

TRIBUN-MEDAN.com – Berikut ini beberapa larangan bagi peserta Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT 2024).

Selama mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2024, peserta wajib mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.

Aturan tersebut berlaku bagi peserta sebelum, saat, dan sesudah ujian.

Sebagai informasi, UTBK SNBT 2024 akan dilaksanakan dalam dua gelombang.

Gelombang pertama berlangsung pada 30 April 2024 dan gelombang kedua pada 2-7 Mei 2024.

Selain itu, UTBK SNBT 2024 Gelombang 2 akan dilaksanakan pada tanggal 14 hingga 20 Mei 2024.

Mohon perhatikan larangan-larangan berikut ini saat mengikuti UTBK-SNBT:

Larangan saat UTBK SNBT 2024 Berlangsung

  1. Selama ujian berlangsung, peserta tidak diperkenankan untuk:
  2. Meminta orang lain untuk menjawab pertanyaan;
  3. Bekerja sama atau berkomunikasi (chatting) dengan peserta lain;
  4. Bekerja sama atau berkomunikasi (chatting) dengan pihak eksternal;
  5. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab pertanyaan ujian;
  6. Menunjukkan pekerjaan/jawaban Anda kepada peserta lain atau melihat pekerjaan/jawaban peserta lain;
  7. Meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung, kecuali dengan izin pengawas;
  8. Menyuruh orang lain untuk mengambil atau mewakilkan kepada Anda;
    menyalin dan merekam soal ujian dengan menggunakan media apapun.

Tata Tertib sebelum UTBK SNBT Berlangsung

1. Peserta harus membiasakan diri dengan ruang lingkup dan tempat ujian sehari sebelum pelaksanaan ujian.

2. Peserta harus membawa hal-hal berikut ini

- Kartu tanda pengenal peserta ujian;

- Ijazah SMA/SMK/MA/sederajat atau fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah atau pasfoto berwarna terbaru dengan stempel sekolah atau Kartu Tanda Peserta Ujian (asli) kelas XII.

3. Peserta tidak diperkenankan memakai kaos oblong.

4. Peserta wajib memakai sepatu.

5. Peserta harus tiba di lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Peserta yang terlambat dengan alasan apapun dari waktu dimulainya tes tidak akan diperbolehkan mengikuti tes.

6. Peserta tidak diperkenankan memasuki ruang tes sebelum diperintahkan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved