Sumut Terkini

Hampir Sebulan Dipenjara, Penahanan Tokoh Komunitas Adat Sorbatua Siallagan Akhirnya Ditangguhkan

Polda Sumut akhirnya menangguhkan penahanan Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Sorbatua Siallagan akan menghirup udara bebas setelah penahanannya ditangguhkan oleh Polda Sumut atas atensi Stafsus Menkumham, Rabu (17/4/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat reserse kriminal khusus (Ditrreskrimsus) Polda Sumut akhirnya menangguhkan penahanan Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun yang sempat ditangkap dan dipenjarakan.

Ia dibebaskan dari sel tahanan Polisi terhitung kemarin, Rabu 17 April 2024 setelah dikurung kurang lebih selama 26 hari sejak 22 Maret lalu.

Dari foto yang beredar, Sorbatua Siallagan didampingi Politisi partai PDIP Perjuangan Bane Manalu, yang juga anggota DPR RI terpilih.

Berdiri di depan gedung Ditrreskrimsus, Sorbatua nampak mengenakan setelan celana pendek, kemeja lengan pendek, memakai sendal jepit sambil memegang amplop berwarna cokelat.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan Sorbatua telah ditangguhkan proses penahanannya.

Hal ini dilakukan sesuai proses hukum dan diatur oleh undang-undang.

"Penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka sebelum waktu penahanannya selesai. Hal itu bagian dari proses hukum, diatur dalam undang-undang dan tentu ada syaratnya,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (18/4/2024).

Bane Manalu, dalam unggahannya di akun Instagram miliknya mengucap terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi karena sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sorbatua.

"Terima kasih pak Kapolda sudah bersedia menangguhkan penahanan pak Sorbatua. Sebenarnya janji beliau hari kamis, tapi lebih progresif lagi,"ucapnya.

Diketahui, Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun ditangkap Polisi berpakaian preman, Jumat 22 Maret kemarin.

Polda Sumut membenarkan pihaknya telah menangkap paksa Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024) kemarin.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 dari laporan PT. Toba Pulp Lestari.

"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK,"kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024).

Kata Hadi, Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengerusakan serta penebangan pohon eucalyptus milik perusahaan.

Kemudian ia diduga membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved