Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Barumun Tengah Sebar Call Center 110

Untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Polres Padanglawas Aipda Hirdan Saleh Hasibuan

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Polres Padanglawas Aipda Hirdan Saleh Hasibuan menyambangi masyarakat, Rabu (17/04/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGLAWAS - Untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Polres Padanglawas Aipda Hirdan Saleh Hasibuan menyambangi masyarakat, Rabu (17/04/2024).

Bertempat di Desa Desa Unterudang Kec. Barumun Tengah Kab. Padanglawas, Bhabinkamtibmas Aipda Hirdan Saleh Hasibuan menyambangi masyarakat di salah satu rumah.

Pada kesempatan tersebut Aipda Hirdan Saleh Hasibuan mengajak masyarakat desa binaannya agar berperan aktif ikut serta memelihara keamanan dan dapat memberitahukan serta melaporkan bila ada mengetahui informasi tentang tindak pidana dan gangguan kamtibmas kepada Polri

Selain itu Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan juga memberikan arahan agar turut serta membantu tugas kepolisian dengan turut serta menjaga keamanan di desanya dari segala bentuk tindak Kriminalitas agar wilayah Desa menjadi aman dan tentram.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Polres Sibolga Laksanakan KRYD Di Pelabuhan Pelimdo Sibolga

Saat dikonfirmasi Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kapolsek Barumun tengah Iptu Elimawan Sihombing SH MH mengatakan Kegiatan sambang dan silaturahmi merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas untuk menggali setiap informasi kamtibmas di desa binaan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mengurangi atau meminimalisir terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di desa tersebut.

Kehadiran polisi ditengah-tengah masyarakat melakukan sambang desa binaan dan tatap muka bertujuan untuk sarana menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga masyarakat dalam mewujudkan Harkamtibmas.

"Kepada seluruh warga masyarakat apabila mengetahui informasi tindak pidana atau terjadi gangguan Kamtibmas maka diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas maupun Call Center 110 atau bisa langsung ke nomor wa Kapolres 082165105392 dan 081396428789 akan segera kita tindak lanjuti," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved