Tribun Wiki

Sosok Bianca Allysa, Anak Kapolresta Malang Kota dalam Pusaran Kasus Perselingkuhan Lettu Agam

Nama Bianca Allysa mendadak viral setelah dikaitkan dalam pusaran kasus perselingkuhan TNI Lettu CKM drg Malik Hanro Agam

Editor: Array A Argus
INTERNET
Kolase foto Lettu Agam dan wanita berinisial BA yang ternyata anak pejabat kepolisian 

N melaporkan Lettu Agam atas dugaan tindak asusila yang saat ini tengah dalam tahap pemberkasan di Oditurat Militer 314 Kupang pada 22 Maret 2024 dan menunggu jadwal sidang.

Lettu Ckm MHA ternyata juga pernah divonis hukuman 8 bulan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penelantaran dan kekerasan psikis terhadap istrinya AP di lingkup rumah tangga, namun kemudian melakukan kasasi.

"KDRT itu tahun 2021. Kemudian kasus asusila dengan korban N tahun 2022 sekarang menunggu persidangan. Dan terakhir pengaduan terbaru dari AP ini," bebernya.

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Jemaah Calon Haji Kloter I Melalui Embarkasi Haji Medan 12 Mei 2024

Lettu MHA Dinonaktifkan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana menegaskan karena sederet kasus yang menyeret nama Lettu Ckm Agam, maka yang bersangkutan saat ini dalam status nonaktif dari jabatannya sebagai dokter di Kesdam IX/Udayana. 

"Sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus sehingga dinonaktifkan," ujar dia.

Selain itu, antara Lettu Ckm Agam dengan Anandira Puspita saat ini tengah dalam proses perceraian yang sudah berproses sejak tahun 2022 lalu setelah pernikahan yang dilakukan tahun 2020.

Baca juga: SIASAT Menantu Perempuan Habisi Mertuanya, Ngaku Dibegal Ternyata Ditusuk 9 Kali, Pura-pura Sedih

Penahanan Anandira Puspita Ditangguhkan

Polresta Denpasar menangguhkan penahanan drg AP, tersangka yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wanita tersebut terjerat UU ITE, setelah upayanya membongkar dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya Lettu Ckm drg MHA, yang bertugas di Kesdam Udayana, melalui media sosial akun Ayo Berani Laporkan 6.

Pemilik akun Ayo Berani Laporkan berinisial HSA, kini juga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Polresta Denpasar.

HSA tetap ditahan, sedangkan AP yang sempat ditahan di UPTD PPA Rumah Aman Pemogan kini ditangguhkan penahanannya.

Baca juga: Bus Angkutan Jurusan Sidikalang-Medan Tabrak Sepeda Motor hingga Masuk ke Kolong Mobil

"Sabtu 13 April 2024 dilakukan penangguhan penahanan, atas pertimbangan pimpinan terkait pemenuhan hak anak pertimbangan kemanusiaan, berdasarkan alasan yang tersangka, anaknya yang pertama masih dalam kebutuhan khusus," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo dalam sesi konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/4/2024).

Lanjutnya, setelah penangguhan penahanan tersebut, AP berstatus sebagai tersangka, namun tidak ditahan polisi dan kini telah berkumpul di rumah orangtuanya di luar Bali, sembari Polresta Denpasar melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Disampaikan Kompol Laorens, motif tersangka AP adalah membesar-besarkan kasus dugaan perselingkuhan suaminya dengan perempuan berinisial BA di publik.

"Yang bersangkutan sekarang di luar Bali, di rumah bersama orangtuanya, namun proses terus dilanjutkan. Saat ini masih melengkapi berkas. Secepatnya dilimpahkan ke Jaksa untuk diproses lebih lanjut," beber Kompol Laorens.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka HSA dan AP karena penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya atas laporan Ahmad Ramzi Baud SH MH selaku kuasa hukum BA.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved