Berita Viral

REFLY Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang MK, Berikut Poin-poin Kebohongannya

Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun, menuding empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbohong dalam sidang

Editor: Liska Rahayu
HO
Jubir Timnas AMIN Refly Harun yang  juga Pakar Hukum Tata Negara mengatakan bahwa ada hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) 

Karena, katanya peraturan KPU Yang menjadi prosedur untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak dipenuhi oleh Gibran. 

"Pada waktu pendaftaran Gibran, masih ada peraturan KPU yang menyebutkan usia Gibran harus 40 tahun. Dan itu belum diubah. Kenapa ini penting? Ternyata ada konspirasi dengan KPU yang begitu aktifnya agar Gibran mencalonkan diri," katanya lagi.

Ia mengatakan KPU mencoba untuk mengundangkan Peraturan KPU yang sudah mereka ubah sendiri tanpa prosedur dan tanpa berkonsultasi dengan DPR.

Sehingga, Refly mengklaim Gibran sengaja diloloskan.

"Karena itu setidak-tidaknya, sekurang-kurangnya maka Gibran Rakabuming Raka harus didiskualifikasi. Tetapi kawan-kawan sekalian, Itu baru permintaan yang minimalis," katanya.

Ia berujar suara pasangan 02 tidak sah gegara hal tersebut.

Menurutnya, Prabowo Gibran layak didiskualifikasi, dan pemungutan suara ulang digelar antara 01 vs 03.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved