Sumut Terkini
Polisi Kirim SPDP Tersangka Pemilik Senpi yang Diamankan di Diskotek Blue Star ke Jaksa
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menyebut, penyidik sudah mengirimkan SPDP ke jaksa. Menurut dia, tersangka saat ini masih ditahan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Langkat, tersangka kepemilikan senjata api (Senpi) atasnama Suradi Zul Darma (30).
Suradi dan berangbukti diamankan saat polisi menggelar razia di Diskotek Blue Star.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menyebut, penyidik sudah mengirimkan SPDP ke jaksa. Menurut dia, tersangka saat ini masih ditahan.
Namun dia tidak merincikan SPDP dimaksud dikirim pada hari dan tanggal berapa.
"Masih ditahan itu dan belum pemberkasan. Tapi kami sudah kirim SPDP," kata dia, Rabu (17/4/2024).
Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun mengatakan akan segera mengecek SPDP yang dimaksud.
"Besok saya hubungi, hari ini saya masih cuti," ujar Sabri.
Diketahui, tersangka Suradi Zul Darma diamankan polisi saat melakukan razia di Diskotek Blue Star yang berada di pinggiran Kota Binjai, persisnya di Kampung Kloneng, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Selasa (2/4/2024) dini hari.
Dalam razia ke tempat diskotek ini, polisi mendapatkan sepuncuk senpi genggam merek Carl Walther warna silver.
Tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-dan-barang-bukti-senjata-api-saat.jpg)