Korban KDRT Polisi

Dulu Bripka Berlin Sinaga Bak Koboi, Letuskan Tembakan hingga Pukuli Orang, Kini Diduga KDRT Istri

Berlin Sinaga ternyata pernah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dua pelayan warung pecel lele.

|
Editor: Jefri Susetio
istimewa
Bripka Berlin Sinaga ternyata pernah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dua pelayan warung pecel lele di Jalan SM Raja. Kala itu, ia masih berpangkat Briptu dan bertugas di Provos Polres Batubara 

 

Jika anggota terbukti bersalah, kata Poenky Indarti, maka reward dapat digugurkan jika hukumannya tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendapatkan reward.

Misalnya, yang bersangkutan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi pidana atau sanksi etik maksimal.

"Tetapi di sisi lain, jika anggota dinyatakan tidak bersalah, maka yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan rehabilitasi dan reward," ujarnya.

"Reward dan punishment sangat penting di Kepolisian untuk mengontrol anggota. Bagi anggota yang berprestasi, maka dirinya berhak diberikan reward (penghargaan), antara lain berupa kesempatan sekolah dan pembinaan karier untuk mendapatkan promosi jabatan yang lebih baik. Tetapi bagi anggota yang melakukan kesalahan, apalagi kejahatan, maka baginya layak diberikan punishment (hukuman)" kata Poenky Indarti kemudian.

Disclaimer: Sebelum berita ini tayang, jurnalis Tribun Medan sudah berupaya konfirmasi kepada Berlin Sinaga melalui pesan whastApp pada tanggal 6 April 2024. Namun tidak digubris. Dan, kembali mengonfirmasi pada Selasa 16 April 2024 via panggilan ponsel dan whatsApp juga tidak direspon.

(*)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved