Tribun Wiki

Arti Amicus Curiae Beserta Landasan Hukumnya yang Kini Tengah Dibahas Dalam Sengketa Pilpres

Mengenal apa itu Amicus Curiae yang kini tengah dibahas dalam sengketa Pilpres 2024

|
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini berkenaan dengan sengekat Pilpres 2024 yang bakal diputus oleh MK. 

Dokumen amicus curiae dari Megawati diserahkan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada MK pada Selasa (16/4/2024) kemarin.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," kata Hasto membacakan dokumen amicus curiae yang ditulis tangan oleh Megawati.

Baca juga: Panglima TNI Didesak Turun Tangan, Warga Pancur Batu Demo Beber Oknum Kodam Kopral N Pemilik Pistol

"Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujar Hasto dilansir dari Kompas.com.

Isi dokumen amicus curiae dari Megawati tak berbeda jauh dengan artikel opininya berjudul 'Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi' dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.

Dalam artikel tersebut, Megawati mengingatkan hakim MK untuk menciptakan keadilan yang substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal paling utama.

"Dengan tanggung jawab ini, keputusan hakim Mahkamah Konstitusi atas sengketa pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) sangat ditunggu rakyat Indonesia, apakah keadilan substantif dapat benar-benar ditegakkan, atau sebaliknya semakin terseret ke dalam pusaran tarik-menarik kepentingan kekuasaan politik?" tulis Megawati.

Baca juga: KOMPOLNAS Minta Lulus Seleksi SIP Bripka Berlin Sinaga Ditunda, Dilaporkan Sangi Istri soal KDRT

Hasto menuturkan, amicus curiae yang diajukan Megawati bukanlah bentuk intervensi terhadap MK dalam memutus sengketa Pilpres 2024, melainkan harapan agar MK tetap menjadi benteng bagi konstitusi dan demokrasi Indonesia.

"Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK, kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun," kata Hasto.

Lantas, apa sih amicus curiae ini?

Dalam sistem peradilan pidana, terdapat istilah amicus curiae.

Amicus curiae merupakan istilah yang dapat ditemukan dalam persidangan suatu perkara pidana di pengadilan.

Baca juga: Cara Cetak Kartu UTBK SNBT 2024, Wajib Dibawa Peserta, Ujian Mulai 30 April

Pengertian amicus curiae

Arti amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court. Bentuk jamak dari amicus curiae adalah amici curiae.

Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved