Berita Viral

NASIB Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Penistaan Agama, Sempat Klarifikasi,Kubu AMIN Beri Bantuan

Komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka penistaan agama. Komika asal Lampung ini dilaporkan setelah materi komedinya yang menyinggung Nabi Muhammad.

HO
Komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka penistaan agama. Komika asal Lampung ini dilaporkan setelah materi komedinya yang menyinggung Nabi Muhammad. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka penistaan agama. Komika asal Lampung ini dilaporkan setelah materi komedinya yang menyinggung Nabi Muhammad. 

Aulia membuat materi komedi yang menyinggung perasaan umat Islam saat mengisi acara di Desak Anies yang digelar di sebuah kafe di Bandar Lampung pada Kamis (7/12/2023) lalu.

Timnas AMIN yang mengundang Aulia di acara itu tak tinggal diam. 

Mereka membantu Aulia dengan memberi bantuan hukum. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan Aulia telah ditahan untuk memenuhi pemeriksaan. 

"Benar kami telah tetapkan tersangka dan langsung tahan komika Aulia Rakhman sejak jumat malam di Mapolda Lampung, untuk penyelidikan pasca adanya tiga orang yang melaporkan ke Mapolda Lampung," ujarnya saat diwawancarai Tribun Lampung via WhatsApp, Minggu (10/12/2023).

Baca juga: BIASA Dipuji, Chef Renatta Dirujak Netizen Imbas MasterChef Indonesia 11,Masakan Disebut Mirip Sajen

Baca juga: KASUS Pernikahan Sejenis: IH Curiga AY Ngelak Disentuh Malam Pertama Akhirnya Ngaku Perempuan Juga

Dalam perkembangannya, Umi mengatakan penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan lima ahli.

"Hasil dari penyelidikan bahwa komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka," kata Umi.

Dia menjelaskan awalnya Aulia diundang oleh pihak Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) untuk mengisi acara Desak Anies dengan materi stand up comedy-nya.

Umi mengatakan Aulia diberi upah Rp 1 juta.

Pada saat tampil, Aulia menyampaikan materi stand up comedy terkait orang-orang yang memiliki nama ‘Muhammad’.

Umi menjelaskan Aulia disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dan penodaan agama.

Aulia pun terancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Pada proses penyelidikan, polisi menyita satu rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit yang berisi jalannya acara Desak Anies tersebut.

"Kami telah melakukan pemeriksaan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan dilanjutkan membuat berita acara TKP," kata Kombes Pol Umi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved