Narkoba
ASN di Balige Ditangkap karena Kedapatan Bawa Narkoba, Sempat Buang Barang Bukti
Seorang ASN ditangkap Satresnarkoba Polres Toba saat berafa di sebuah cafe yang beralamat di Jalan Bypass, Desa Hutabulu Mejan, Kecamatan Balige.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Seorang ASN ditangkap Satresnarkoba Polres Toba saat berafa di sebuah cafe yang beralamat di Jalan Bypass, Desa Hutabulu Mejan, Kecamatan Balige pada Minggu (14/04/2024) pukul 03.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun BM Sibagariang menjelaskan tertangkapnya oknum ASN tersebut.
"Penangkapan tersangka setelah didapatkannya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti langsung oleh personel ke lapangan," ujar AKP Yugun Sibagariang, Senin (15/4/2024).
Pelaku berinisial HES (42) ASN, merupakan warga Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Penangkapan tersangka saat pihan kepolisian melakukan penyelidikan peredaran narkotika.
"Petugas mencurigai seorang laki-laki dewasa yang sedang duduk di sebuah sofa dekat panggung cafe. Selanjutnya petugas mendekati dan menanyai laki-laki tersebut dan mengaku bernama HES dan secara sengaja HES melemparkan sebuah plastik bening ke bawah panggung cafe," ujarnya.
Kemudian, petugas perintahkan tersangka mengambil paket yang dibuang tersebut.
"Kemudian, petugas menemukan setengah butir pil warna hijau diduga ekstasi di dalam plastik bening," ungkapnya.
"Tersangka mengaku pil ekstasi tersebut sengaja dimiliki untuk dapat digunakan sendiri," tuturnya.
"Kini pelaku dan barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Toba," katanya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
|
|---|
| Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
|
|---|
| Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
|
|---|
| Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
|
|---|
| Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seorang-oknum-ASN-diringkus-polisi-tersangkut-kasus-narkoba-jenis-pil-ekstasi.jpg)