Berita Viral

Anandira Puspita Akhirnya Dibebaskan dari Penjara, Sempat Susui Anak di Sel, Lettu MHA Dinonaktifkan

Anandira Puspita istri Perwira TNI yang ditahan dan jadi tersangka setelah bongkar perselingkuhan suaminya akhirnya dibebaskan dari penjara

instagram
drg Anandira Puspita ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Denpasar setelah membongkar aib suaminya, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam atau MHA yang berselingkuh dengan 5 wanita.| Anandira Puspita Akhirnya Dibebaskan dari Penjara, Sempat Susui Anak di Sel, Lettu MHA Dinonaktifkan (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COMAnandira Puspita alias AP akhirnya dibebaskan dari penjara.

Adapun penahanan istri perwira TNI, Anandira Puspita akhirnya ditangguhkan.

Polresta Denpasar mengabulkan penangguhan penahanan, AP, istri anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. MHA.

Untuk diketahui, AP tersandung kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) akibat menyebarkan foto perempuan, berinisial BA, yang dituduh berselingkuh dengan suaminya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengungkapkan, penangguhan penahanan terhadap AP dikabulkan sejak Sabtu (13/4/2024).

"Terhadap tersangka AP dan mempertimbangkan kondisi AP yang membawa anak kami lakukan penangguhan.

Penangguhan ini artinya yang bersangkutan sekarang berada di luar bali bersama dengan orang tuanya di rumahnya," kata dia pada Senin (15/4/2024).

Laorens mengungkapkan AP awalnya ditangkap di di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 14.00 Wib.

Namun, polisi tidak langsung menahan AP dengan alasan memiliki anak berusia 1,5 tahun yang masih membutuhkan ASI dan menunggu penasehat hukumnya.

Selanjutnya, AP memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini pada Senin (8/4/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.

Viralkan Suami Selingkuh dengan 5 Wanita, Anindira Puspita Jadi Tersangka, Susui Anak di Penjara
Viralkan Suami Selingkuh dengan 5 Wanita, Anindira Puspita Jadi Tersangka, Susui Anak di Penjara (Instagram)

Setelah diperiksa, AP tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar melainkan dititipkan di rumah aman UPTD PPA Prov Bali Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sejak Selasa (9/4/2024).

Saat itu, AP ditahan di rumah aman tersebut agar masih bisa merawat dan memberi ASI kepada buah hatinya.

Hingga akhirnya, AP kembali dibebaskan setelah penyidik menerima surat penangguhan penahanan dari penasehat hukumnya dan ada jaminan dari keluarganya.

"Menimbang berdasarkan asas kemanusiaan maka Penyidik mengabulkan dan selanjutnya menangguhkan penahanan terhadap AP pada 13 April 2024," kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik Polresta Denpasar juga menetapkan seorang tersangka lainnya, berinisial HSA, selaku pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved