CPNS 2024
Perhatikan Ini Perbedaan Persyaratan CPNS 2024 untuk Umum, Cumlaude dan Disabilitas
Sebagai informasi, seleksi CPNS 2024 akan sedikit berbeda dengan seleksi tahun sebelumnya karena akan diadakan untuk periode ketiga di tahun ini.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
9. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
Syarat CPNS 2024 Bagi Lulusan Terbaik atau Cumlaude
1. Pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S1, tidak termasuk D-IV
2. Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
3. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kemendikbudristek.
Syarat CPNS 2024 bagi Penyandang Disabilitas
1. Pelamar melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2. Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilsutrasi-CPNS-2024-III.jpg)