Berita Viral
USAI Datangi Megawati, Ketua TKN Rosan Roeslani Ngaku Sudah Bertemu Ketua TPN: Kepentingan Persatuan
Setelah mendatangi rumah Ketua Umum PDIP Megawati, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bertemu dengan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN)
"Karena kami yakin, MK akan memberikan yang terbaik untuk bangsa ini dan ingin memperbaiki citranya di mata publik, supaya bisa lebih baik lagi," jelas dia.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan opini Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Harian Kompas diharapkan mengilhami hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membuat putusan perkara sengketa Pilpres, yang menentukan arah demokrasi di Indonesia.
Menurut Refly, sesungguhnya yang dibutuhkan 8 hakim MK saat ini bukan lagi bukti.
Melainkan kata Refly Harun adalah keberanian untuk memulai babak baru, bahwa siapa pun yang berlaku curang pada Pilpres, maka akan mendapatkan hukuman yang dari kacamata demokrasi, wajib dijatuhkan.
Seperti mendiskualifikasi Paslon Nomor 02 Prabowo-Gibran.
Baca juga: Ditanya Ganjar soal Putusan MK di Debat Capres, Prabowo: Yang Intervensi Siapa?
Diskualifikasi ini, kata Refly menjadi bagian dari petitum permohonan paslon nomor 01 Anies-Muhaimin dan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud.
“Mudah-mudahan, apa yang disampaikan Megawati memberikan penerangan bagi kita semua utamanya kepada hakim MK, bahwa inilah saatnya kita harus berani menunjukkan bahwa kita tidak takut ketika harus membela kebenaran walaupun kebenaran itu berusaha dihalangi dengan senjata,” jelas Refly dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).
Diketahui, Megawati menulis artikel opini berjudul “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” di Harian Kompas edisi, Senin (8/4/2024).
Putri sulung Proklamator Soekarno itu, menyinggung soal sikap kenegarawan yang harus dimiliki hakim MK.
Disebutkan, sumpah presiden dan hakim MK menjadi bagian dari supremasi hukum.
Namun, bagi hakim MK, sumpah dan tanggung jawabnya lebih mendalam dari sumpah presiden.
Karena itu, persyaratan menjadi hakim MK juga lebih berat.
Yakni tidak hanya menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya sesuai Undang-Undang Dasar (UUD), tetapi juga ditambahkan syarat lainnya, yakni memiliki sikap kenegarawanan.
Dengan sikap kenegarawanan, hakim MK bertanggung jawab bagi terciptanya keadilan substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal yang paling utama.
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
| WASPADA Nyamuk Penyebar Wabah Chikungunya, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
| VIRAL Guru Honorer Pilu Bongkar Slip Gaji Selama Ngajar, Cuma Dapat Rp66 Ribu Tiap Bulan |
|
|---|
| NASIB Pemulung di Bekasi Tewas Akibat Potong Peluru Tank yang Ditemukan, Polisi: Rencana Mau Dijual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Setelah-mendatangi-rumah-Ketua-Umum-PDIP-Megawati-K.jpg)