Viral Medsos
TIM HUKUM Anies-Muhaimin Berharap Tulisan Megawati Dapat Mengilhami MK, Pasangan 02 Didiskualifikasi
Diketahui, Megawati menulis opini berjudul “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” di Harian Kompas edisi, Senin (8/4/2024).
TRIBUN-MEDAN.COM - Tim hukum pasangan Anies-Muhaimin, sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan opini Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, diharapkan mengilhami hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar berani membuat putusan yang menentukan arah demokrasi di Indonesia.
Menurut Refly, sesungguhnya yang dibutuhkan 8 hakim MK saat ini bukan lagi bukti, melainkan keberanian untuk memulai babak baru, bahwa siapa pun yang berlaku curang pada Pilpres, maka akan mendapatkan hukuman yang dari kacamata demokrasi, wajib dijatuhkan, seperti mendiskualifikasi Paslon Nomor 02 Prabowo-Gibran.
Diskualifikasi ini menjadi bagian dari petitum permohonan paslon nomor 01 Anies-Muhaimin dan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud.
“Mudah-mudahan, apa yang disampaikan Megawati memberikan penerangan bagi kita semua utamanya kepada hakim MK, bahwa inilah saatnya kita harus berani menunjukkan bahwa kita tidak takut ketika harus membela kebenaran walaupun kebenaran itu berusaha dihalangi dengan senjata,” jelas Refly dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).
Diketahui, Megawati menulis opini berjudul “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” di Harian Kompas edisi, Senin (8/4/2024).
Putri sulung Proklamator Soekarno itu, menyinggung soal sikap kenegarawan yang harus dimiliki hakim MK. Disebutkan, sumpah presiden dan hakim MK menjadi bagian dari supremasi hukum.
Namun, bagi hakim MK, sumpah dan tanggung jawabnya lebih mendalam dari sumpah presiden.
Karena itu, persyaratan menjadi hakim MK juga lebih berat, yakni tidak hanya menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya sesuai Undang-Undang Dasar (UUD), tetapi juga ditambahkan syarat lainnya, yakni memiliki sikap kenegarawanan.
Dengan sikap kenegarawanan, hakim MK bertanggung jawab bagi terciptanya keadilan substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal yang paling utama.
“Mudah-mudahan tulisan Megawati memberikan ilham bagi hakim MK untuk memutus. Sebenarnya yang dibutuhkan bukan lagi bukti tetapi keberanian untuk menentukan arah demokrasi Indonesia,” papar Refly.
Lebih lanjut, dia berharap semakin banyak tokoh masyarakat yang menyampaikan amicus curiae sebagai sahabat pengadilan untuk memberikan dorongan dukungan keberanian kepada hakim MK agar memutus perkara sebaik-baiknya, sebenar-benarnya, serta sesuai apa yang berkembang di masyarakat dan di ruang pengadilan.
Dia menegaskan terlalu mudah untuk menunjukkan bagaimana cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenangkan paslon nomor 02.
“Tapi masalahnya adalah apakah hakim MK punya keberanian untuk mendiskualifikasi paslon nomor 02 atau setidak-tidaknya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka,” tambah Refly
Megawati sedang kirim pesan moral
Sebelumnya, Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Prof Hamid Awaluddin menilai Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputeri sedang mengirim pesan moral kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pesan moral itu disampaikan oleh Megawati melalui tulisannya yang dimuat di Harian Kompas pada Senin (8/4/2024) dengan judul "Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pakar-hukum-tata-negara-refly-harun-pakar-hukum-tata-negara-refly-harun.jpg)