Berita Medan

Oknum TNI Kodam I BB Diadukan ke Denpom dengan Tuduhan Kepemilikan Senpi Ilegal

Oknum TNI AD yang berdinas di Kodam I Bukit Barisan bernama Kopral Marwansyah dilaporkan ke Polisi Militer atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.COM - Oknum TNI AD yang berdinas di Kodam I Bukit Barisan bernama Kopral Marwansyah dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer I/ 5 Medan atas dugaan kepemilikan senjata api diduga Ilegal merek Daewoo.

Adapun pelapornya ialah Thomas J Tarigan, kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, tersangka yang sebelumnya ditangkap Polrestabes Medan dengan bukti laporan (LP) 52/IV/2024.

Laporan dilayangkan supaya Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Kodam I BB bisa membuktikan kalau senpi yang dituduhkan bukan milik kliennya.

Terkait hal ini, Kapendam Kolonel Rico Siagian mengatakan pihaknya sudah menerima laporan Edi Suranta Gurusinga dan akan segera menyelidiki laporan tersebut.

Selengkapnya saksikan pada video:

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved