TRIBUNWIKI

Perhatikan, Ini Ketentuan Zakat Fitrah, Lengkap dengan Tata Cara Membayarnya

Zakat sendiri merupakan salah satu rukun Islam dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang warga sedang melakukan pembayaran zakat fitrah di pelataran Masjid Raya, Kota Medan, Rabu (19/4) siang. Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok atau beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas yang sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari, adapun pengganti beras atau makanan pokok tersebut menjadi uang tunai dengan nilai yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras. 

TRIBUN-MEDAN.com - Setiap umat Muslim diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah di bulan suci Ramadhan sebelum datangnya Idul Fitri.

Zakat sendiri merupakan salah satu rukun Islam dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya.

Zakat fitrah merupakan harta yang wajib dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan, baik untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, maupun orang merdeka.

Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengetahui niat dari zakat fitrah.

Dalam buku Fiqih Praktis tulisan Muhammad Bagir, zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat badan, yang tidak terkait dengan harta kekayaan (mal), melainkan kewajiban yang memang ditetapkan bagi setiap kaum muslimin.

Lalu bagaimana ketentuan membayar zakat fitrah?

Adapun ketentuan-ketentuan dalam membayar zakat fitrah sebagai berikut:

1. Zakat fitrah yang dibayarkan besarnya adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 kg beras atau makanan pokok lainnya. Jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 kg untuk kehati-hatian.

2. Menurut mazhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang seharga ukuran itu jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik (golongan yang berhak menerima)

3. Waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Haram hukumnya membayar zakat sehari setelah Idul Fitri tanpa adanya udzur atau kendala yang dimaklumi.

4. Zakat fitrah boleh diberikan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat

5. Amil atau panitia zakat fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat Idul Fitri karena udzur syar'i

6. Jika terjadi perbedaan Hari Raya Idul Fitri, panitia zakat yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat fitrah setelah mereka mengerjakan shalat Idul Fitri

7. Panitia zakat fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat agar ibadahnya selama Ramadan diterima dan mendapat pahala.

Berikut doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat. آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا Artinya : “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.”

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved