Pilpres 2024
JOKOWI Dipastikan Tak Hadir Sidang MK, Hasto: Kita Harus Bersatu Lawan Segala Sisi Gelap Kekuasaan
Ketidakhadiran Presiden Jokowi menjadi kekecewaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kata Hasto, jika Presiden Jokowi tidak akan membuka sisi gelap Pilpre
Surat di bawah sumpah itu seperti Pak Roy Suryo sebagai ahli telematika, dia diminta oleh MK untuk menyampaikan surat di bawah sumpah tentang apa yang dia saksikan sebagai ahli," ujar Kaka ditemui di lokasi yang sama.
"Nah presiden tentu saja, dia menyampaikan keterangan dengan surat di bawah sumpah.
Baca juga: Apakah Bisa Tak Berpuasa saat Mudik Lebaran? Begini Ketentuan dan Aturannya
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok 8 April 2024 di Medan, Sipirok, Tarutung, Stabat dan Kabanjahe
Itu ada di dalam teknis hukumnya ada. Itu surat disampaikan artinya, apakah suratnya melekat dengan sumpah presiden, atau surat di bawah sumpah dengan ini.
Saya menyatakan dengan sebenarnya," katanya lagi.
Kaka mengatakan, presiden mengutus perwakilannya melalui surat tersebut. Menurut dia, empat orang menteri yang dihadirkan dalam persidangan pada Jumat lalu juga tidak atas nama presiden.
"Atau yang diperintahkan oleh presiden atas nama presiden. Kemarin kan tidak ada yang atas nama presiden. Menteri semua.
Jadi kalau tidak hadir dan tidak kemudian diberikan kesempatan, ada kerugian juga dari pihak presiden untuk menjawab tudingan itu. Jadi kita harus spare juga supaya benar enggak sih," ujar Kaka.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa surat itu bisa disampaikan ke MK maupun balasan bisa disampaikan pihak presiden sebelum tahapan kesimpulan.
"Iya, sebelum kesimpulan bisa memungkinkan. Tapi itu sesuai dengan kebutuhan Mahkamah Konstitusi sendiri dibutuhkan atau tidak," kata Kaka.
Sebagai informasi, MK telah merampungkan rangkaian sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Tahapan berikutnya tinggal penyampaian dokumen kesimpulan dan alat bukti yang perlu dilengkapi maksimal pada Selasa (16/4/2024) sore, sebelum MK membacakan putusan paling lambat pada Senin (22/4/2024).
Tidak tuntas periksa saksi
Meski persidangan sudah selesai, MK dinilai belum mengupas tuntas segala dalil kecurangan Pilpres 2024, sebagaimana termuat dalam permohonan sengketa capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: 4 Menteri Jokowi Pasti Hadir Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bakal Dicecar Soal Bansos
"Memang kegagalan sidang MK dalam menjawab semua subtansi persoalan dengan baik dengan melibatkan pihak-pihak yang tepat," ujar pakar hukum tata negara, Feri Amsari, kepada Kompas.com, Minggu (7/4/2024).
"MK juga membatasi hak-hak para pihak untuk menggali para saksi atau pemberi keterangan lain seperti para menteri.
Presiden Jokowi dipastikan tidak hadir dalam sidan
Sidang Sengketa Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK)
KUBU GANJAR-MAHFUD
Tribun-medan.com
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jokowi-tetawa-menjawa-tuduhan-Hasto.jpg)