Pilpres 2024

JOKOWI Dipastikan Tak Hadir Sidang MK, Hasto: Kita Harus Bersatu Lawan Segala Sisi Gelap Kekuasaan

Ketidakhadiran Presiden Jokowi menjadi kekecewaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kata Hasto, jika Presiden Jokowi tidak akan membuka sisi gelap Pilpre

HO
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi sempat berupaya ingin mengambilalih kursi Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Hal itu terungkap saat dirinya menjadi narasumber dalam diskusi bedah buku berjudul NU, PNI, dan Kekerasan Pemilu 1971 karya Ken Ward (1972) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Presiden Jokowi pun tertawa menjawab tuduhan Hasto tersebut. (HO) 

Surat di bawah sumpah itu seperti Pak Roy Suryo sebagai ahli telematika, dia diminta oleh MK untuk menyampaikan surat di bawah sumpah tentang apa yang dia saksikan sebagai ahli," ujar Kaka ditemui di lokasi yang sama.

"Nah presiden tentu saja, dia menyampaikan keterangan dengan surat di bawah sumpah.

Baca juga: Apakah Bisa Tak Berpuasa saat Mudik Lebaran? Begini Ketentuan dan Aturannya

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok 8 April 2024 di Medan, Sipirok, Tarutung, Stabat dan Kabanjahe

Itu ada di dalam teknis hukumnya ada. Itu surat disampaikan artinya, apakah suratnya melekat dengan sumpah presiden, atau surat di bawah sumpah dengan ini.

Saya menyatakan dengan sebenarnya," katanya lagi.

Kaka mengatakan, presiden mengutus perwakilannya melalui surat tersebut. Menurut dia, empat orang menteri yang dihadirkan dalam persidangan pada Jumat lalu juga tidak atas nama presiden.

"Atau yang diperintahkan oleh presiden atas nama presiden. Kemarin kan tidak ada yang atas nama presiden. Menteri semua.

Jadi kalau tidak hadir dan tidak kemudian diberikan kesempatan, ada kerugian juga dari pihak presiden untuk menjawab tudingan itu. Jadi kita harus spare juga supaya benar enggak sih," ujar Kaka.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa surat itu bisa disampaikan ke MK maupun balasan bisa disampaikan pihak presiden sebelum tahapan kesimpulan.

"Iya, sebelum kesimpulan bisa memungkinkan. Tapi itu sesuai dengan kebutuhan Mahkamah Konstitusi sendiri dibutuhkan atau tidak," kata Kaka.

Sebagai informasi, MK telah merampungkan rangkaian sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Tahapan berikutnya tinggal penyampaian dokumen kesimpulan dan alat bukti yang perlu dilengkapi maksimal pada Selasa (16/4/2024) sore, sebelum MK membacakan putusan paling lambat pada Senin (22/4/2024).

Tidak tuntas periksa saksi

Meski persidangan sudah selesai, MK dinilai belum mengupas tuntas segala dalil kecurangan Pilpres 2024, sebagaimana termuat dalam permohonan sengketa capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: 4 Menteri Jokowi Pasti Hadir Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bakal Dicecar Soal Bansos

"Memang kegagalan sidang MK dalam menjawab semua subtansi persoalan dengan baik dengan melibatkan pihak-pihak yang tepat," ujar pakar hukum tata negara, Feri Amsari, kepada Kompas.com, Minggu (7/4/2024).

"MK juga membatasi hak-hak para pihak untuk menggali para saksi atau pemberi keterangan lain seperti para menteri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved