Pilpres 2024
JOKOWI Dipastikan Tak Hadir Sidang MK, Hasto: Kita Harus Bersatu Lawan Segala Sisi Gelap Kekuasaan
Ketidakhadiran Presiden Jokowi menjadi kekecewaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kata Hasto, jika Presiden Jokowi tidak akan membuka sisi gelap Pilpre
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Jokowi dipastikan tidak hadir dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin sempat meminta kepada hakim agar menghadirkan Presiden Jokowi.
Ketidakhadiran Presiden Jokowi menjadi kekecewaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Kata Hasto, jika Presiden Jokowi tidak akan membuka sisi gelap dari Pilpres 2024.
Hasto juga membandingkan Presiden dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah menegaskan siap hadir di MK jika memang dibutuhkan.
Hal tersebut disampaikan Hasto di sela-sela menjelaskan tentang permintaan pihaknya agar audit forensik dilakukan oleh pihak independen terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dugaan berbagai dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.
"Audit Forensik terhadap ya KPU, kalau perlu juga terhadap saran dari civil society, Mas Usman Hamid itu minta agar presiden juga dihadirkan.
Kalau Bu Mega saja, ketika diminta oleh penasihat hukum 02, namanya Pak Otto Hasibuan," kata Hasto dalam diskusi bertajuk "Kejahatan Pilpres 2024" di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (7/4/2024).
Baca juga: Bungsuland Property Bagikan 2.000 Paket Bingkisan ke Anak Yatim, Duafa, dan Masyarakat
Baca juga: Muhaimin Akrab dengan Prabowo, PKB Beri Sinyal Gabung Pemerintah, PDIP Masih Bertahan di Oposisi?
"Ibu Mega saja siap dipanggil MK bahkan mengatakan 'Saya akan dengan senang hati'. Masa, Pak Jokowi enggak mau hadir di MK?" ujar Hasto seperti dilansir Kompas.com.
Hasto menilai, kehadiran Megawati dan Jokowi di MK justru akan memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.
Namun sebaliknya, apabila tidak ada kesanggupan, maka hal itu semakin menunjukkan sisi gelap kekuasaan.
"Maka kita harus bersatu untuk melawan berbagai sisi-sisi gelap kekuasaan," kata Hasto.
Bisa melalui surat
Terkait seorang presiden dihadirkan dalam sidang MK, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, yang dipersoalkan bukan bisa atau tidaknya presiden hadir dalam persidangan di MK.
Menurut dia, presiden bisa dihadirkan melalui surat oleh MK. Meski tak hadir fisik, Kepala Negara bisa menyampaikan keterangannya ke MK melalui surat tersebut.
"Misalnya. Atau membenarkan. Jadi sesuai dengan kebutuhan di Mahkamah Konstitusi.
Presiden Jokowi dipastikan tidak hadir dalam sidan
Sidang Sengketa Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK)
KUBU GANJAR-MAHFUD
Tribun-medan.com
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jokowi-tetawa-menjawa-tuduhan-Hasto.jpg)