Pilpres 2024

SEPEKAN Sidang Sengketa Pilpres, Ketua KPU RI Hasyim Sebut Saksi AMIN dan Ganjar Tak Berkualitas

Ketua KPU RI,  Hasyim Asy'ari mengatakan saksi yang dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak berkualitas.

tangkap layar Kompas
MOMEN Ketua KPU Hasyim Asyari Tahan Tangis saat Bacakan Penetapan Hasil Pemilu 2024 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi telah berlangsung selama sepekan. Kubu Anies-Muhiamin dan Ganjar-Mahfud telah mendatangi para saksi dan ahli untuk menggugat hasil pilpres. 

Mereka menggugat KPU dan meminta untuk dibatalkan hasil PIlpres yang menyatakan kemenangan PPrabowo-Gibran. 

Namun, sepertinya, sidang MK itu masih berjalan dengan lambat. 

Ketua KPU RI,  Hasyim Asy'ari mengatakan saksi yang dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak berkualitas.

Sehingga, menurutnya, hakim konstitusi tidak tertarik melakukan pemeriksaan. 

"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi lebih lanjut, jadi bisa dibilang saksi yang diajukan tidak berkualitas," kata Hasyim di Gedung MK, Jumat (5/4/2024).

Mengenai dalil gugatan yang disampaikan tim hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasyim menilai tidak ada yang mempersoalkan perolehan suara.

Baca juga: SOSOK Ketua BEM UI Verrel Uziel Dihujat Warganet Gegara Singgung HAM Soal TNI Aniaya Anggota KKB

Baca juga: VIRAL Momen Hotman Paris Dimarahi Hakim di Sidang MK: Itu Keliru, Tidak Usah Datang Saja ke Sini

Dia menjelaskan sengketa pemilu adalah gugatan hasil Pemilu. Hal itu mengacu pada UU Pemilu Pasal 473. Sementara itu, Hasyim mengamati gugatan tim 01 dan 03 tidak fokus pada hasil perolehan suara.

"Membaca dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 2, di dalam ya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana," kata dia.

Prabowo-Gibran mendapat suara 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Dengan perolehan suara itu, Prabowo-Gibran menang dalam berdasarkan hasil pemungutan suara. 

Hasyim menjelaskan untuk paslon dapat dikatakan menang, maka harus mendapat minimal 50 persen suara sah nasional. Selain itu, paslon juga menang di 20 provinsi. 

"Artinya, penentu terpilihnya mereka adalah perolehan suara," ujarnya.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved