Sumut Terkini
Penantian Masyarakat Dairi Tolak Tambang PT DPM Menunggu Putusan MA
Tuntutan masyarakat Dairi yang menolak tambang PT. DPM (Dairi Prima Mineral) masih belum usai.Masyarakat masih menanti kasasi di Mahkamah Agung (MA)
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.COM,SIDIKALANG - Tuntutan masyarakat Dairi yang menolak tambang PT. DPM (Dairi Prima Mineral) masih belum usai.
Masyarakat masih menanti kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pendamping masyarakat dari Yayasan Petrasa, Duat Sihombing mengatakan, dalam perkara gugatan yang diajukan masyarkat Dairi ke PTUN terkait izin lingkungan PT. DPM yang dikeluarkan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Dalam sidang yang digelar di PTUN Jakarta, sebelumnya masyarakat Dairi menenangkan gugatan terhadap KLHK.
Namun, kemenangan itu tidak berlangsung lama, lantaran PTUN mengabulkan banding dan memenangkan KLHK dengan alasan keberadaan tambang PT. DPM belum ada membawa dampak negatif kepada masyarakat Dairi.
"Untuk mendapatkan keadilan, masyarakat Dairi selanjutnya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Duat Sihombing, Sabtu (6/4/2024).
Saat ini, kata Duat proses di Mahkamah Agung masih dalam tahap proses telaah yang dilakukan oleh pihak MA, dan akan memakan waktu kurang lebih 2 bulan lagi.
"Informasi terakhir yang kita dapat Kasasi yang diajukan masyarakat masih di telaah di MA. Jadi itu masih berproses sekitar 2 bulan lagi," sebut Duat.
Menurut Duat, dalam putusan nantinya, MA tidak lagi menggelar sidang, dan langsung mengeluarkan putusan.
"Biasanya dalam waktu dua bulan putusan dari MA sudah keluar," ujarnya.
Seandainya nanti keputusan MA memenangkan pihak KLHK, maka jalan terakhir yang bisa dilakukan masyarkat untuk mendapat keadilan adalah mengajukan PK (Peninjuan kembali).
"Jalan terakhir yang bisa dilakukan masyarakat untuk mendapat keadilan mengajukan PK," ungkap Duat.
Kalau masyarkat Dairi yang menang, ini akan memperkuat kedudukan masyarkat yang menolak perusahaan tambang perusak lingkungan.
"Kemenangan itu nantinya juga menentukan bahwa kehadiran PT. DPM itu memang berdampak negatif kepada masyarakat Dairi," tutupnya.
Ditambahkan Duat, masyarakat Dairi penolak kehadiran PT. DPM akan terus melakukan perlawanan terhadap perusahaan perusak lingkungan.
"Kemungkinan pertengahan bulan April atau akhir April putusan dari MA sudah keluar, dan kita masih menunggu. Semoga kemenangan akan berpihak kepada masyarkat Dairi penolak tambang PT. DPM, " tutup Duat.
(Cr7/tribun-medan.com)
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Agung-sd.jpg)