Berita Medan

Zakat Umat yang Dibayarkan Jelang Idul Fitri, Ketua Kadin Sumut : Jadi Stimulus Ekonomi Sumut

Di tengah lesunya daya beli, ternyata THR dan bantuan langsung tunai yang menyasar masyarakat bawah belum mampu maksimal meningkatkan sisi konsumsi.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ketua Kadin Sumatera Utara Firsal Dida Mutyara 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Kadin Sumut Firsal Dida Mutyara menyatakan zakat umat yang dibayarkan terutama menjelang idul fitri ini menjadi stimulus ekonomi Sumut. 

Di tengah lesunya daya beli, ternyata THR dan bantuan langsung tunai yang menyasar masyarakat bawah belum mampu maksimal meningkatkan sisi konsumsi.

“Saya kira zakat umat akan menjadi salah satu penyelamat dan stimulus ekonomi Sumut,” ujarnya.

Ia memperhatikan pola konsumsi di beberapa ritel baik yang ada di Medan maupun Jakarta. 

“Masyarakat banyak mengeluh, pedagang pun mengeluhkan minimnya transaksi. Maka setidaknya zakat bisa menopang warga kurang mampu,” tuturnya.

Ketika disinggung tentang peran pengusaha membayar zakat, Firsal menerangkan, para pengusaha di Sumut siap membayar zakat. 

“Beberapa waktu lalu kami bertemu dengan Badan Amil Zakat Sumut. Pada pertemuan itu wacana pembayaran zakat dari pengusaha mengemuka.

“Untuk membayar zakat tentu memungkinkan. Apalagi secara pribadi kita sudah membayar zakat. Tentu juga akan memungkinkan untuk mengajak dan mengimbau pengusaha membayar zakat perusahaan,”terangnya.

Data yang disampaikan Baznas Sumut menunjukkan bahwa potensi penerimaan zakat di di daerah ini sebenarnya mencapai Rp8 triliun per tahun. 

“Namun sepanjang tahun lalu saja yang terkumpul baru Rp16 miliar. Untuk target tahunan realisasi zakat itu sudah terpenuhi,” ungkapnya.

Dari penerimaan zakat infaq dan sedekah yang terakumulasi sudah disalurkan untuk para mustahik di mulai dari kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan lainnya. 

Saat ini umat Islam sudah harus memenuhi kewajiban zakatnya terutama zakat fitrah sampai menjelang Idul Fitri pekan depan.

Menurut Firsal Dida Mutyara tugas berat sekarang ini adalah bagaimana mengajak pengusaha untuk mau membayar dengan sistem lebih terbuka melalui Baznas.

Kesulitannya sekarang, kata dia, setiap membayar zakat melalui lembaga penerima, maka dalam perusahaan hal tersebut akan dimasukkan sebagai biaya. 

“Misal nih, perusahaan mengeluarkan uang Rp10 juta sebagai zakat. Maka di pembukuan masuk ke pos biaya. Artinya zakat yang dibayarkan itu menambah biaya,” jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved