Sumut Terkini

Polisi Amankan 7 Kilogram Ganja dari Warga Labuhan Deli, Rencana Diedarkan di Batubara

Satuan reserse narkoba Polres Batubara mengamankan tujuh kilogram ganja di Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. 

HO/ Polres Batubara
Polisi amankan ganja tujuh kilogram yang rencana diedarkan di Kabupaten Batubara,, Jumat (5/4/2024). Dua tersangka warga Labuhandeli dibawa ke Sel Polres Batubara 

TRIBUN-MEDAN. Limapuluh- Satuan reserse narkoba Polres Batubara mengamankan tujuh kilogram ganja di Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. 

 

Dalam pengamanan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, David Wilianda dan Riki Rianto. 


Ungkap Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi keduanya diamankan pada Selasa (26/3/2024). 


"Bermula diamankan Riki Rianto, di Desa Perkebunan Dolok, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara. Disana, kami menemukan tersangka dengan barang bukti ganja sebanyak tujuh kilogram ganja," kata AKP Fery Kusnadi, Jumat (5/4/2024). 


Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka Riki mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria di Deli Serdang. 


"Kami kembangkan dan muncul satu nama David Wilianda. Kami langsung kembangkan, dan menyusul tersangka David," ungkapnya. 


Sesampainya di Labuhan Deli, tersangka ditemukan di kediamannya dan langsung diamankan petugas. 


"David merupakan pemasok barang dari Riki Rianto," katanya. 


Saat diamankan petugas, keduanya tidak, melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. 

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved