Berita Viral

PENGAKUAN Sri Mulyani di Sidang MK, Bagi-bagi Beras 10 Kg Bukan Bansos, Tapi Penguatan Pangan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengakui bahwa bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) berupa pembagian beras 10 kilogram untuk ena

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengakui bahwa bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) berupa pembagian beras 10 kilogram untuk enam bulan, tidak dianggarkan sebagai dana perlindungan sosial.

Sri Mulyani mengatakan, hal itu dianggap sebagai bagian dalam fungsi ekonomi untuk penguatan ketahanan dan stabilitas harga pangan.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Jumat (5/4/2024).

"Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari perlindungan sosial, namun ditujukan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan. Di dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ini masuk fungsi ekonomi, bukan fungsi perlinsos (perlindungan sosial)," kata Sri Mulyani.

Bendahara negara ini berujar, pada 2023, Bapanas diberi anggaran Rp 10,2 triliun.

Total bantuan pangan yang disampaikan mencapai 21,53 juta keluarga penerima manfaat melalui Perum Bulog pada September-November 2023.

"Dalam proses pencairan alokasi bantuan pangan yang dimohonkan oleh Bapanas diperlukan review BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menjamin akuntabilitas dari permohonan yang diajukan," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, pada 2024, Sri Mulyani menyatakan bahwa anggaran Bapanas justru merosot 30 persen dibandingkan 2023.

Badan tersebut hanya dianggarkan dana Rp 6,71 triliun pada 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bansos cukup strategis untuk membantu kelompok masyarakat yang tak mampu. Hal itu dikatakan saat bersaksi di sidang MK, Jumat (5/4/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bansos cukup strategis untuk membantu kelompok masyarakat yang tak mampu. Hal itu dikatakan saat bersaksi di sidang MK, Jumat (5/4/2024). (YouTube)

Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan, jika bansos, bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP) hingga bantuan lainnya bukan program yang dikhususkan pada satu pihak Kementrian saja.

Kata dia, bantuan itu merupakan koordinasi lintas sektoral kementerian.

"Merupakan program pemerintah yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu dan memerlukan koordinasi lintas sektoral," tutur Muhadjir.

Muhadjir berujar, jika keterlibatan Menko PMK dalam penyaluran bantuan sosial maupun bantuan CPP sesuai dengan tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres nomor 35 tahun 2020.

Lanjut Muhadjir, pihaknya bertugas melakukan sinkronisasi penyelenggaraan pemerintah di bidang pembangunan pemberdayaan manusia dan kebudayaan.

"Yaitu melakukan koordinasi sinkronisasi dan pengendalian penyelengggaraan pemerintahan di bidang pembangunan pemberdayaan manusia dan kebudayaan," tuturnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved