Berita Medan
Kapolrestabes Medan Janji Akan Tangkap Jukir Bandel yang Minta Pengendara untuk Bayar Parkir
Teddy menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan petugas di lapangan untuk melakukan pengamanan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, menanggapi soal aturan gratis biaya parkir di ruas jalan yang tidak diterapkan Elektronik Parkir (E-Parking).
Teddy menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan, untuk membahas teknis penerapan aturan gratis parkir tersebut.
"Ini nanti kita bicarakan dengan pak kadis dinas perhubungan, akan kita koordinasikan dengan kadis perhubungan baik itu teknisnya seperti apa nanti," kata Teddy kepada Tribun-medan, Jumat (5/4/2024).
"Kami akan sampaikan secara resmi bagaimana kebijakan Pemkot Medan melalui Kadis Perhubungan, terkait masalah parkir," sambungnya.
Katanya, jika nanti ada pungutan parkir di luar ketentuan maka hal tersebut dianggap ilegal.
"Pasti kalau yang sudah diarahkan oleh pak walikota ada yang parkir yang tidak mengenakan e-parking itu sudah ilegal," sebutnya.
Teddy menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan petugas di lapangan untuk melakukan pengamanan.
Jika nanti ada juru parkir (Jukir) yang kedapatan, melakukan pungutan akan dilakukan penindakan.
Dijelaskannya, kalau ada masyarakat menemukan adanya pengutipan biaya parkir segera melapor ke call center 110.
"Kita akan sampaikan ke seluruh jajaran untuk patroli 1x24 jam. Apabila ada jukir yang ilegal yang disampaikan kadis perhubungan yang tidak menggunakan e-parking, itu tidak boleh mengambil biaya. Kalau ada jukir yang ilegal mengutip silahkan hubungi 110, kita siap ke TKP," ucapnya.
Sebelumnya, Pemko Medan menerapkan aturan gratis biaya parkir di ruas jalan yang tidak diterapkan Elektronik Parkir (E-Parking). Aturan ini mulai berlaku sejak, Selasa (2/4/2024) malam.
Amatan Tribun Medan, Rabu (3/4/2024) misalnya di ruas Jalan Abdullah Lubis, DI Panjaitan, Jamin Ginting, Dr Mansyur, Cik Ditiro, Balai Koto, Gatot Subroto, Petisah dan Adam Malik masih banyak juru parkir (Jukir) yang meminta pengendara untuk membayar parkir.
Selain itu di beberapa tempat yang menerapkan aturan E-Parking, masih banyak jukir yang tidak membawa alat elektronik untuk pembayaran. Semua masih dilakukan pembayaran secara manual.
Kemudian, tidak ada satu petugas Dinas Perhubungan pun yang memantau terkait aturan yang mereka terapkan untuk tidak membayar parkir selain di area E-Parking.
Bahkan untuk area Pajak USU jalan Jamin Ginting, pengendara diberikan karcis dan pengendara roda dua harus membayar sebesar Rp 3.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolrestabes-Medan-Kombes-pol-Teddy-Jhon-Sahala-Marbun-saat.jpg)