Sumut Terkini
Baru Sebulan Keluar Penjara, Warga Padangsidimpuan Ini Kembali Ditangkap Polisi
Soalnya, baru sebulan keluar dari Lapas Kelas II B Kota Padangsidempuan, ia ditangkap lagi oleh Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang pria bernama Muhammad Arianto (38) warga Jalan Allboin Hutabarat, Gang Damai, Kelurahan 6, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan terpaksa kembali merasakan dinginnya jeruji besi.
Soalnya, baru sebulan keluar dari Lapas Kelas II B Kota Padangsidempuan, ia ditangkap lagi oleh Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung mengatakan, Muhammad Arianto ditangkap kembali pada 2 April dalam kasus pencurian yang dilaporkan sejak tahun 2022 lalu.
"Baru sebulan dia keluar kita amankan kembali karena ada laporan pencurian yang dilakukannya. Sebelumnya dia kasus mencuri juga,"ungkap AKP Maria, Kamis (4/4/2024).
Polisi menjelaskan, kasus pencurian yang menjerat Arianto bermula pada 25 November 2022 lalu, saat ia datang ke penjual handphone di Kecamatan Padangsidimpuan dengan alasan akan membelinya.
Begitu korban menunjukkan dua handphone, ia pun langsung memegangnya.
Namun tak lama kemudian, pelaku langsung melarikan diri membawa dua handphone milik korban.
Akibat peristiwa ini korban ditaksir merugi sekitar Rp 4,5 juta sehingga melapor ke polisi.
"Dia datang bertujuan untuk membeli handphone dan saat itu korban memberikan dua jenis handphone kepada pelaku untuk dilihatnya. Begitu dua handphone dalam kekuasaan pelaku, langsung membawa lari 2 unit handphone milik korban."
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Muhammad-Arianto-38-residivis-pencurian.jpg)